sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PJTKI ABAIKAN PERKA BNP2TKI TENTANG BIAYA MURAH BAGI EX TKI

1 min read
Jiati Ningsih : PJTKI abai dengan peraturan Kepala BNP2TKI terkait penetapan biaya penempatan Eks TKI ke Hong Kong dan Singapura. Berdasarkan aturan tersebut tidak lebih dari 6 juta,

pizap.com-biaya penempatan tki hongkongTerkait dengan besarnya biaya penempatan bagi mantan buruh migran ke sejumlah negara penempatan di Asia Pacifik, PJTKI mengabaikan Peraturan Kepala BNP2TKI. Hal itu terungkap dari pengaduan yang diterima oleh SBMI dibeberapa daerah. Demikian disampaikan oleh Jiati Ningsih ketua SBMI Jawa Timur (12/12/2015).

“Mantan buruh migran yang hendak bekerja kembali ke sejumlah negara Asia Pacifik, seperti Hong Kong dan Singapura tetap diberlakukan biaya yang sama dengan TKI pemula, sehingga tetap dibebankan biaya mahal, potongan gaji 6 bulan, ini jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala BNP2TKI,” Jelasnya

Padahal menurut Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 2/KA/I/2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Eks TKI ke Hongkong,  dan Nomor 3/KA/I/2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Eks TKI ke Singapura, besaran biayanya kurang dari 6 juta. Terlebih aturan terbaru (Permenaker 22/2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI) tidak boleh mebebankan jasa PJTKI kepada TKI, maka jatuhnya akan lebih murah lagi.

Hal senada dikuatkan oleh Elis salah satu mantan BMI Hongkong, belum ada satu PJTKI pun yang ernah dihubunginya mau menerapkan aturan tersebut, sehingga aturan hanya sekedar aturan diatas kertas.

“Harusnya ini juga menjadi salah satu alasan sanksi tunda layan” Jelasnya

Eni Lestari salah seorang pegiat buruh migran di Hongkong melalui Whatsapp mengatakan semua BMI di HK yang sudah Eks ketika bekerja lagi juga bayar potongan yg sama 6 bulan.

“Padahal selama itu mereka tidak lagi ikut training dan tinggal di rumah” Tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *