Kepmenaker 260/2015 dan Kepmenaker 291/2018 dianggap membingungkan masyarakat, apakah ditutup atau dibuka
Pada tanggal 26 Mei 2015 Kementerian Ketenagakrjaan membuat keputusan nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan buruh migran pada pengguna perseorangan di 19 negara kawasan Timur Tengah.
Kemudian pada tanggal 18 Desmber 2018 Kementerian menerbitkan keputusan penempatan buruh migran di Kerajaan Arab Saudi melalui sistem penempatan satu kanal.
Kepmen 291/2018 ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kepdirjen Binapenta No 3/28/PK.01.01/VI/2019 yang mengatur 57 perusahaan pelaksana penempatan yang dapat menempatkan buruh migran ke Arab Saudi.
“Dua aturan ini membingungkan masyarakat, sebenarnya penempatan buruh migran ke Arab Saudi itu ditutup atau dibuka,” tanya Muhammad Koim
Akibat dari kebijakan yang membingungkan ini, lanjutnya, dilapangan perekrutan ke Arab Saudi terjadi dan tidak dapat dibendung.
“Meskipun ada banyak razia, dua minggu kemudian para calon buruh migran direkrut kembali oleh oknum yang sama dan diberangkatkan melalui bandara lain,” jelas pegiat Serikat Buruh Migran Indonesia (20/12/2019)
Menurut Koim, dalam membuat praturan itu jangan membuat masyarakat bingung, jika ditutup maka tutup saja, demikian juga sebaliknya.
Menurut Asy’ari salah seorang staff Dirjen Binapenta Kemnaker, Kepmenaker 260/2015 tentang pelarangan penempatan buruh migran pada pengguna perseorangan tetap berlaku, adapun Kepmenaker 291/2018 adalah uji coba penempatan melalui sistem syarikah, setelah 6 bulan akan dievaluasi, apakah baik atau tidak, setelah ada valuasi baru akan diputuskan apakah akan diberlakukan atau tidak.