PENDAMPINGAN SBMI TERHADAP PEMULANGAN KORBAN DI DUGA TPPO ASAL SUMATERA SELATAN
1 min readSerikat Buruh Migran Indonesia, berhasil memulangkan kembali perempuan asal sumatera selatan yang di duga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang bermodus pengantin pesanan . setelah bekerjasama kembali dengan team baim wong, Senin (21/10/2019) korban berhasil di pulangkan dan tiba di bandara soekarno hatta sekitar pukul 10:30.
perempuan berinisial AO (30) di duga menjadi korban TPPO bermodus pengantin pesanan sebab dorongan dari tantenya sendiri yang menjanjikan dengan keidupan mewah yang akan di dapat oleh AO setelah menikah dengan orang China.
pengakuan AO serta ke dua orang tuanya menyetujui dan percaya sebab calon suami AO merupakan teman dari suami tantenya.
Sesampainya di China, korban selalu mendapat kekerasan seperti di pukul, di tendang dan sebagainya. beberapa kali minta di pulangkan,namun korban selalu tidak di izinkan. sempat meminta cerai, namun korban selalu mendapat ancaman harus mengganti rugi sebesar Rp.400.000.000. sedangkan korban mengaku hanya mendapat uang mahar sebesar Rp.15.000.000. tidak hanya itu, korban mengaku sempa frustasi merasa hidup seperti di dalam penjara.
Tidak puas dengan perlakuan biadab kepada korban, suami korban juga merampas uang tabungan yang di miliki oleh AO.
Serikat Buruh Migran Indonesia akan terus mendampingi korban sampai korban mendapat keadilan dari pihak perekrut maupun orang-orang yang terkait dalam praktit perdangan orang bermodus pengantin pesanan.