sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PEMULANGAN KORBAN TPPO DARI MALAYSIA TAK DIBANTU NEGARA, KELUARGA BMI DIMINTAI BIAYA 4,5 JUTA

2 min read

SBMI Banyuwangi menyesalkan sikap perwakilan pemerintah RI di Malaysia terkait proses pemulangan warga Banyuwangi yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasalnya, sebagai institusi negara perwakilan pemerintah RI di Malaysia tidak mampu membantu biaya pemulangan. Bahkan, pihak keluarga yang tergolong tidak mampu malah dimintai biaya pemulangan sebesar Rp 4,5 juta.

Menurut keterangan Ketua DPC SBMI Banyuwangi, Agung Subastian, saat ini ada seorang warga Banyuwangi berinisial GM asal Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung sedang telantar di Malaysia.

GM adalah buruh migran yang terindikasi sebagai korban perdagangan orang karena diberangkatkan ke Malaysia oleh seorang sponsor pada tahun 2019 silam dalam kondisi keterbelakangan mental dan tanpa ada surat izin dari keluarga.

“Kami bersama keluarga telah meminta bantuan kepada KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru untuk dapat melindungi dan menyelamatkan GM tetapi tetap diabaikan. Kami juga telah meminta bantuan ke Pemkab Banyuwangi, Disnaker, Pemerintah Desa Kesilir dan Camat Kecamatan Siliragung untuk ikut serta membantu terkait persoalan ini. Namun tidak berhasil karena menurut mereka itu bukan domainnya dan tidak ada anggaran,” ujar Agung Subastian, Rabu (13/01/2021).

Lebih lanjut Agung mengatakan, SBMI Banyuwangi telah mengirimkan surat permohonan bantuan perlindungan terhadap GM sejak bulan Desember 2020, tapi jawaban dari KBRI bahwa mereka hanya bisa memberikan bantuan pengurusan dokumen dan tidak bisa membantu biaya pengurusan pemulangan.

Kepada SBMI Banyuwangi, pihak keluarga mengatakan bahwa salah satu staf KBRI telah menyampaikan bahwa hanya bisa membantu pengurusan dokumen GM. Untuk pengurusan kepulangan GM, pihak keluarga harus menyiapkan biaya sebesar Rp 4,5 juta.

“Biaya sebesar Rp 4,5 juta tersebut katanya untuk pengurusan SPLP, denda imigrasi, tes Covid, tiket, dan transport. Padahal, kami tahu sendiri dengan dibuktikan surat keterangan dari pemerintah desa bahwa kondisi ekonomi keluarga GM benar-benar tidak mampu,” jelas Agung.

SBMI Banyuwangi menilai, GM merupakan korban TPPO karena ketika diberangkatkan ke Malaysia untuk menjadi buruh migran tidak memenuhi persyaratan sehat secara rohani dan tidak ada izin keluarga dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia.

“GM juga tidak dibekali keterampilan, tidak memiliki dokumen perjanjian kerja, tidak diasuransikan sebagai dasar perlindungan dan diberangkatkan oleh seorang sponsor yang tidak memiliki izin pengiriman tenaga kerja. Bersadarkan UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, GM terindikasi sebagai korban TPPO,” tegas Agung.

Saat ini GM masih berada di daerah Pahang, Malaysia karena proses pemulangannya masih terkendala biaya.

“SBMI Banyuwangi sedang melakukan penggalangan dana untuk membantu biaya pemulangan GM karena negara tidak mampu dan tidak sanggup memulangkannya,” pungkas Agung.  

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *