sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Pendekatan Komperhensif Dalam Tangani Korban Pengantin Pesanan

5 min read
Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia sedang menyelenggarakan konpres terkain perdagangan orang bermodus pengantin pesanan

SIARAN PERS | Serikat Buruh Migran Indonesia.
Pemerintah Harus Membuat Pendekatan Konperhensif Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bermodus Pengantin Pesanan

Pada hari Sabtu, 13 Juli 2019 SBMI kembali berhasil memulangkan 2 (dua) orang perempuan korban pengantin pesanan di negara China. Sampai bulan Juli 2019, SBMI telah menerima aduan kasus korban TPPO (Tindak Pidana Perdangangan Orang) bermodus pengantin pesanan ke negara China sebanyak 26 kasus. Sebanyak 14 orang berasal dari Kalimantan Barat, 7 (tujuh) orang dari Jawa Barat, 2 (dua) orang dari Tangerang, 1 (satu) orang dari Jawa Timur, 1 (satu) orang dari Jawa Tengah, dan 1 (satu) orang dari DKI Jakarta. Dari kasus yang masuk ke SBMI, sebanyak 7 (tujuh) orang sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia, 2 (dua) orang berhasil digagalkan berangkat, Selebihnya masih dalam proses penanganan
Berdasarkan pengalaman penanganan kasus korban pengatin pesanan di SBMI, para korban berada dalam situasi rentan. Situasi rentan itu antara lain:
Sebelum Menjadi Korban TPPO bermodus Pengantin Pesanan
Dari kesaksian 26 korban TPPO bermodus pengantin pesanan diketahui mereka memiliki latar belakang ekonomi yang kurang mampu, korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan oleh pasangannya, dan kesulitan dalam mengakses lapangan pekerjaan.

Situasi diatas merupakan beberapa faktor pendorong yang mengakibatkan perempuan korban TPPO bermodus pengantin pesanan mudah ditipu oleh mak comblang/perekrut dengan berbagai iming-iming. Mengubah ekonomi menjadi lebih baik, dengan alasan suaminya nanti adalah anak orang kaya, bekerja sebagai arsitek, dengan gaji 25 juta, sehingga bisa mengirim uang kepada orang tua yang mengasuh anak dan tambahan uang untuk membangun rumah yang belum selesai.

Dari tawaran mak comblang/perekrut menyampaikan bahwa resiko untuk korban sangat kecil. Mendapat mahal Rp 15-20 juta, setelah satu/dua bulan menikah maka bisa pulang ke keluarga di Indonesia. Untuk memuluskan bisnis perdagangan perempuan bermodus pengantin pesanan ini perekrut tidak segan memalsukan dokumen korban. Korban tidak menyadari bahwa dengan adanya pemalsuan dokumen pribadi (nama, umur, dan agama), maka korban rentan dihapus sejarah hidup serta sudah menjadi korban TPPO.

Pada Saat di Tiongkok Kerentanan di Shelter. Di Shelter apartemen Agen, korban sudah merasakan ketakutan dengan memperoleh informasi dari beberapa korban yang kabur dari rumah suami.

Kerentanan di ruang domestik
Perasaan Berdosa. Sebagian dari korban merasa berdosa karena ternyata sesampai disana tidak dinikahkan. Dan jikapun menikah, maka dipaksanakan menikah dengan cara agama berbeda dari agama yang dianutnya, sementara korban tidak bisa menolak hasrat seksual dari suaminya.
Kekerasan Fisik dan Psikis
Pada saat korban menolak melakukan hubungan badan, maka korban akan mendapat kekerasan (pemukulan, leher diikat dengan tali dan ditarik dari belakang, telapak tangan teriris pisau hingga berdarah, ditelanjangi oleh mertua perempuan yang ingin segera mendapat momongan, dipukul dari belakang karena korban lari untuk menghindar, suami tidak percaya penolakan korban ketika menolak dengan alasan sedang menstruasi.
Kekerasan lain juga terjadi, misal diinfus selama lebih dari seminggu padahal korban tidak merasa sakit. Akibat dari mallpraktik ini, korban mengalami pusing-pusing, hampir pingsan dan tidak bisa tidur sampai jam 5 pagi, serta disuruh tidur dihalaman rumah pada musim dingin tanpa diberi selimut.
Sanksi Tidak diberi Makan
Korban kerap diberi sanksi dengan tidak diberik makan. Semua makanan dimasukkan kedalam kamar mertua dan dikunci. Sanksi ini diberikan ketika korban tidak mau bekerja menjadi buruh di home industri diluar rumah atau kerja membuat kerajinan tangan yang dikerjakan dalam rumah suami. Sanksi ini juga berlaku ketika kerja kerajinan dianggap lambat.
Kerja Tanpa Upah
Korban dipaksa bekerja dari jam 7 pagi sampai jam 7 sore, bahkan lanjut hingga jam 9 malam. Bekerja keras tanpa hari libur, dan upah diambil oleh keluarga suami.
Disekap dan tidak boleh komunikasi
Dari pengakuan para korban, ketika korban ketahuan dalam melakukan percobaan untuk kabur, korban disekap dalam kamar dan dikunci dari luar. HP dirampas.
Sehingga sebagian korban, nekat memecah kaca jendela agar bisa berhasil kabur.
Dipenjara
Sebagian korban yang berhasil mengadu kepada polisi, juga tidak pasti dibantu karena pemahamam polisi berbeda-beda, ada yang paham dan mengerti dengan undang-undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), ada yang tidak. Jika pada saat mengadu polisi tidak paham, maka polisi mengembalikan kepada keluarga suaminya. Sebagian yang lain, dipenjara karena dainggap melakukan pelanggaran imigrasi (masa berlaku visanya telah habis).
Kekerasan berlipat
Korban mengalami kekerasan berlipat ganda ketika korban berhasil kabur, tetapi kemudian dikembalikan kepada keluarga suami.
Dipaksa untuk membayar ganti rugi
Biaya perkawinan dan uang yang sudah diterima sebagai mahar jika korban terus memaksa untuk pulang, maka korban dipaksa harus mengembalikan uang mahar yang sudah dibayar oleh keluarga suami. Informasi besaran mahar yang harus dikembalikan bervariasi, dari Rp 400-700 juta.

Kepulangan
Pada saat korban sudah berhasil pulang ke Indonesia, korban juga masih mendapat kekerasan antara lain:
Dipaksa untuk poto-poto bahagia bersama suami dan keluarga oleh agen sebelum pulang, hal ini dilakukan agar tidak tampak penderitaan korban dan terkesan baik-baik saja
Dipaksa bikin kumis-kumisan oleh agen agar tidak dikenali oleh team SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) yang melakukan penjemputan di Bandara Soetta.
Korban Pencitraan
Ada salah satu korban, dijemput dibandara oleh pejabat daerah yang sebelumnya pejabat daerah tersebut tidak memberikan perlindungan dalam bentuk apapun. Bahkan ketika korban adalah keponakan salah satu anggota DPRD, pejabat dinas mau membantu, tetapi pertanyaan yang disampaikan melalui Chat Whatsaap yang disampaikan kalimat menyakitkan.
Pejabat ini menjemput korban dibandara, lalu konpres. Akhirnya dibubarkan oleh Mahadir Ketua SBMI Mempawah yang selama ini mendampingi korban. Mahadir dan keluarga korban merasa upaya pemulangan korban, ibarat membentur tembok, ibarat berbicara dengan RT Bolot.
Situasi ini mulai berubah ketika SBMI Menpawah berhasil memulangkan 9 orang dengan cara adat, dan banyak disorot oleh media di Jakarta. Terimakasih untuk seluruh tim pegiat media.
Korban Janji
Ada korban yang dijanjikan akan diberi bantuan reintegrasi dalam bentuk bantuan modal usaha tetapi tidak ditepati, hingga akhirnya menjadi buruh migran di Malaysia
Pelabelan (strerotipe)
Para korban ketika pulang mengalami kesulitan dalam mencari pasangan, karena dicitrakan negatif oleh masyarakat setempat.
Atas situsai ini, SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) mendesak pemerintah Indonesia bertindak tegas terhadap pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) bermodus pengantin pesanan. Berharap agar situasi ini dapat diperbaiki melalui berbagai pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah serta aparat penegak hukum. Narasi positif harapan itu antara lain:

  1. Mendukung upaya Kementrian Luar Negeri untuk memulangkan seluruh korban TPPO bermodus pengantin pesanan, yang masih berada di Tiongkok, melalui upaya diplomatik. Berdasar berita yang berkembang dimedia, Pemerintah Tiongkok sudah memulangkan lebih dari 1300 korban perdagangan orang dan memiliki kerjasama dengan 6 negara dalam pemberantasan perdagangan orang;
  2. Mendukung aparat penegak hukum menindak para pelaku dengan UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO);
  3. Mendukung Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Desa) dalam melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan layanan informasi satu desa satu banner besar, reintegrasi untuk para korban dalam bentuk pelatihan dan bantuan modal usaha, agar tidak menjadi buruh migran secara tidak prosedur;
  4. Mendukung Dirjen Disdukcapil untuk memberikan sanksi kepada oknum ASN yang terbukti turut serta dalam menerbitan dokumen-dokumen palsu;
  5. Mendukung Dijen Imigrasi memberikan sanksi kepada oknum imigrasi yang turut serta dalam memalsukan dokumen paspor, dan memperketat pengawasan terhadap perempuan-perempuan yang mengaku akan melakukan perjalanan wisata, padahal diduga akan diperdagangkan melalui modus pengantin pesanan.
    Demikian, Releas ini dibuat berdasarkan fakta.

Jakarta, 16 Juli 2019
Hariyanto: 082298280638
Bobi Anwar Ma’arif: 085283006797
Riyanti: 082125476007
Salsa NF :085791299121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *