Pembuatan Usaha Berbasis Koperasi SBMI

Koperasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi dengan prinsip gotong royong dan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota serta ikut membangun perekonomian nasional yang berkeadilan dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Views: 0