sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PELECEHAN SEKSUAL MELAUI MEDSOS MAKIN MARAK, SBMI HK GELAR WEBINAR PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELECEHAN VERBAL

3 min read

Merespon maraknya isu kekerasan dan pelecehan seksual secara verbal di media sosial terhadap Buruh Migran di luar negeri, Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hong Kong tergugah menggelar Webinar bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindak Pidana Pelecehan Verbal Melalui Media Sosial” pada Kamis (3/1/2022).

Webinar yang dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan tiga narasumber yang merupakan perpaduan praktisi hukum dan aktivis organisasi, serta dihadiri oleh 49 peserta yang terdiri dari berbagai anggota SBMI dan organisasi PMI di dalam dan luar negeri.

Pada sesi sambutan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno mengatakan, isu kekerasan seksual secara verbal yang kini semakin marak terdengar, sebenarnya sudah acap kali terjadi, tetapi masih jarang dibahas bersama di publik.

Menurut Hariyanto, penyalahgunaan media sosial menjadi pemicu utama timbulnya isu pelecehan seksual secara verbal, hal itu dibuktikan melalui pengamatannya yang dilakukan baru-baru ini di media sosial. Ia pun berharap isu kekerasan seksual secara verbal ini dapat menjadi salah satu referensi kebijakan untuk terus disuarakan serta mencari solusi atas isu-isu tersebut.

“Penggunaan media sosial yang tidak tepat, seperti banyaknya sahabat PMI yang curhat di media sosial  berpeluang bagi pihak pelaku melakukan pelecehan secara verbal,” ungkapnya.

Pemaparan materi yang pertama, diisi oleh Sekretaris Jenderal DPN SBMI, Anwar Ma’arif, atau yang akrab disapa dengan panggilan Bobi. Ia memaparkan materi mengenai “Upaya Advokasi Untuk Perempuan Buruh Migran Indonesia Sebagai Korban Pelecehan di Media Sosial”.

Bobi menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh SBMI untuk Buruh Migran yang mengalami korban pelecehan seksual adalah dengan cara memberikan edukasi kepada buruh migran yang menjadi korban kekerasan seksual. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelecehan seksual bagi Buruh Migran di masa depan.

Pada sesi kedua, disampaikan oleh CEO Billy Nobile Associates, Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A., sebagai praktisi hukum di Indonesia. Menurutnya, hukum pidana tentang kekerasan seksual verbal khususnya bagi Buruh Migran belum ada regulasi yang jelas penanganannya sehingga banyaknya laporan kasus yang mandek di Bareskrim Polri, tanpa penyelesaian.

Ditambahkan oleh Billy, pemerintah seharusnya menyediakan regulasi yang mudah diakses untuk mendapatkan keadilan warga negaranya yang menjadi korban kekerasan seksual secara verbal di luar negeri.

“Kami menyarankan, dalam hal ini sebaiknya pemerintah dalam menangani dan meminimalisir terjadinya kasus pelecehan seksual secara verbal terhadap Buruh Migran yang berada di luar negeri adalah disediakannya konselling khusus untuk menangani kasus pelecehan seksual secara verbal di masing-masing KBRI di berbagai negara penempatan,” tukasnya.

Pemaparan materi ketiga, disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan ,Tiasri Wiandani, S.H., M.E yang menjelaskan mengenai peran Komnas Perempuan dan kaitannya dengan isu kekerasan seksual.

Melihat banyaknya ketidakjelasan regulasi yang dibuat oleh pemerintah melalui Undang-Undang ini, Tiasri Wiandani selaku Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan, perlunya pemerintah Indonesia menyediakan regulasi dan kebijakan yang komprehensif terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia. 

Peran negara penting untuk melindungi hak-hak korban kekerasan seksual, mulai dari menghormati hak asasi korban, melakukan tindakan pencegahan, dan melakukan penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual, tutup Tiasri.

Webinar ini bertujuan untuk membangun kesadaran kritis bagi para peserta mengenai urgensi kebijakan UU yang mengatur tentang kekerasan seksual yang terjadi di kalangan Buruh Migran. Semoga hal ini bisa menjadi pemantik bagi gerakan yang lebih besar lagi dalam mengupayakan pelindungan terhadap korban pelecehan seksual secara verbal di media sosial.

***

Penulis: DM Ratih, SBMI Hong Kong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *