sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PELATIHAN MANAJEMEN KASUS PROGRAM MRC CIREBON

2 min read

Konsultan Hukum SBMI, Eddy Puwarnto dan Anwar Mohammad Aris menjadi trainer pada Pelatihan Manajemen Kasus yang diselenggarakan oleh Migrant Workers Resources Center (MRC), kerja kolaborasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, DPC SBMI Cirebon dan WCC Mawar Balqis Cirebon, ILO-UN Women.

Pelatihan Manajemen Kasus ini diadakan di Hotel C Jalan Taman Pemuda No. 88 Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon selama tiga hari, mulai Rabu (3/2/2022) hingga Jumat (4/2/2022)

Peserta pelatihan berasal dari berbagai unsur, yaitu dari Field Officer MRC sendiri, Para Kuwu (Kepala Desa), Perangkat Desa, Koordinator Desa dari wilayah Kecamatan Susukan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Babakan , Pimpinan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)  Pelindungan Pekerja Migran Cirebon dan juga Perwakilan dari DP2KBP3A. 

Pelatihan Management Kasus ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas peserta dalam hal  pengumpulan data kasus, penulisan kasus dan cara menggunakan data kasus sebagai referensi untuk advokasi kebijakan, konsultasi layanan ketenagakerjaan, dan konseling psiko-sosial.

Materi yang lumayan berat ini, selain menghadirkan konsultan Hukum SBMI, Eddy Puwarnto dan  Anwar Mohammad Aris sebagai trainer, juga menghadirkan pemateri lain, yaitu Budi Santosa dari BP2MI dan Irma, seorang psikolog hebat di Cirebon.

Ternyata, pelatihan ini tidak hanya sekadar pelatihan biasa. Bagi rata-rata peserta khususnya para Koordinator Desa yang merupakan mantan buruh migran termasuk Kuwu /Kepala desa itu sendiri, proses pelatihan cukup menguras emosi. Memori mereka seperti diingatkan kembali saat merasakan suka duka menjadi buruh migran, hingga beberapa di antara mereka ada yang sampai menitikkan airmata saat memberikan kesan-kesannya di akhir pelatihan.

Peserta memahami bahwa ternyata ada banyak ketidak adilan yang menimpa buruh migran, pelanggaran hak yang terkadang itu tidak disadari  karena buta informasi atau sengaja dibutakan oleh pelaku penempatan.

Dari Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang dibuat peserta, terlihat muncul kesadaran kepedulian untuk memastikan pelindungan minimal bagi warga desa masing-masing, komitmen untuk terus menyosialisasikan migrasi aman dan adil, berjejaring antar desa, kecamatan hingga dengan dinas/lembaga terkait tingkat kabupaten yang juga mengikuti pelatihan. Adanya Satgas Desa dan Peraturan Desa (Perdes) yang melindungi buruh migran menjadi harapan untuk bisa segera terealisasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *