Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Pekerja Migran Asal Jember Minta Pulang Ke Tanah Air; SR: “Kaki saya sakit, tapi tetap harus bekerja”

3 min read
pekerja migran asal jember minta pulang ke tanah air; sr: "kaki saya sakit, tapi tetap harus bekerja" 27/07/2024

Jember, 30 Mei 2024- Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Jawa Timur terima aduan asib malang dialami Pekerja Migran Indonesia Perempuan (TKW) SR (40) asal Kabupaten Jember Jawa Timur, pada Selasa, (14/05/2024).  Dalam aduannya ke DPW SBMI Jawa Timur, SR menceritakan kisahnya selama bekerja di negara penempatan Malaysia dan ia mengadu serta meminta bantuan untuk pulang ke tanah air. 

“Saya asal Kabupaten Jember dengan masa kerja masih 7 Bulan di Malaysia, cuman saya mengalami kecelakaan kerja hingga kaki sakit sampai bengkak dan saya ingin pulang” kata SR 

SR bekerja sebagai PRT di Malaysia, dalam pengaduannya ia menyampaikan bahwa selama sakit ia sempat diantar berobat ke klinik untuk melakukan Rontgen. Namun menurut dirinya, ada kejanggalan informasi yang disembunyikan oleh majikan. Majikannya hanya memberikan obat serta menyampaikan bahwa kaki SR tidak ada yang retak maupun bermasalah, namun kondisi kakinya terus membengkak dan sulit untuk berjalan.

“Kondisi kaki saya lagi sakit tapi masih terus dipaksakan bekerja dari Jam 5 pagi sampai jam 11 malam. Saya sudah lapor agensi dan sponsor tapi tetap disuruh bekerja tanpa pengobatan lanjutan dan ketika saya minta pulang saja ke Indonesia, hanya dijanjikan saja tapi tidak ditindaklanjuti” lanjutnya

DPW SBMI Jawa Timur Endang Yulianingsih Ketua DPW merespon cepat pengaduan SR dan keluarga. “Kami dapat laporan aduan dari keluarga SR atas sakit yang dialaminya sejak 14 Mei 2024.  Analisis kami dapat menyebutkan bahwa ini ada unsur kerja paksa. SR juga mengadu bahwa sponsor atau pihak agency yang menempatkan ia bekerja, meminta biaya kepulangan, dengan nominal puluhan juta rupiah.” kata Endang Yulianingsih. 

Setelah menerima pengaduan, DPW SBMI Jawa Timur langsung melakukan koordinasi dengan Pos Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI)  Banyuwangi untuk memberikan upaya advokasi perlindungan. Dalam pengaduan yang diteruskan oleh SBMI ke Pos BP2MI Banyuwangi menyampaikan, SR ternyata tidak didaftarkan sebagai pekerja migran ke Malaysia oleh sponsor.

“Keberangkatan SR di sistem tidak ditemukan yang kemungkinan besar telah terindikasi keberangkatan non-prosedural. Selanjutnya nanti kami koordinasikan ke BP3MI Jawa Timur untuk diteruskan ke KJRI Johor Baru Malaysia” kata Fery Maryanto Koordinator Pos BP2MI Banyuwangi.

Lebih lanjut Fery menyampaikan kepada DPW SBMI Jawa Timur, melaporkan agency dan perekrut kepada kepolisian atas tindakan penempatan un-prosedural atau bahkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

SR termasuk kedalam korban TPPO, dan telah mengalami penderitaan psikis, mental, dan  fisik, dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang; Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ciri-ciri perdagangan orang dalam konteks migrasi ketenagakerjaan: 1)Perekrutan tanpa Perjanjian Penempatan; 

2)Ditempatkan tanpa perjanjian Kerja; 

3)Ditempatkan tanpa sertifikat kompetensi (tidak dilatih); 

4) hanya menggunakan paspor dengan visa kunjungan; 

5)Ditempatkan oleh perorangan, bukan Perusahaan yang memiliki izin dari Menteri Tenaga Kerja;

 6) tidak mendapatkan jaminan  BPJS ketenagakerjaan PMI atau didaftarkan asuransi.

sanksi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang yakni Kurungan Penjara dan atau Denda. Sanksi kurungan penjara, minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Sanksi denda bagi pelaku perorangan Rp 150-600 juta, sementara untuk perusahaan sanksi penjaranya minimal 9 tahun dan maksimal 45 tahun, atau denda minimal sebesar Rp 360 juta, dan maksimal Rp 1,8 miliar.

Pada Kamis, 30 Mei 2024, SR telah dipulangkan ke Indonesia dan sudah diamankan oleh BP3MI Jawa Timur.

Views: 141

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *