sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

NASKAH UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

30 min read
Undang Undang Nomor 18 ahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, disahkan pada tanggal 22 November 2017. Undang Undang ini mengganti nomor 39/2004

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2017
TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang
a. bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang iayak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan;

c. bahwa pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia;

d. bahwa penempatan pekerja migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan pelindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional;

e. bahwa negara wajib membenahi keseluruhan sistem pelindungan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;

f. bahwa penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat;

g. bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan pekerja migran Indonesia;

h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Mengingat :

  1. Pasal 20, Pasal 2 1 , Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (3),Pasal 28 G, Pasal 28 I ayaL (1) dan ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol2 tentang Pengesahan Intemational Conuention on the Protection of tlrc Rights of All Migrant Workers and Members of Tleir Families (Konvensi nternasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSIKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
  2. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.
  3. Keluarga Pekerja Migran Indonesia adaiah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
  4. Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
  5. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk elindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
  6. Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.
  7. Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.
  8. Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.
  9. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dariMenteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  10. Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja.
  11. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
  12. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah pedanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
  13. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia dinegara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
  16. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  17. Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah lzin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
  18. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
  19. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
  20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
  21. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  23. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  24. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
  25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  26. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Pasal 2

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki asas:

  1. keterpaduan;
  2. persamaan hak;
  3. pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia;\
  4. demokrasi;
  5. keadilan sosial;
  6. kesetaraan dan keadilan gender;
  7. nondiskriminasi;
  8. anti-perdaganganmanusia;
  9. transparansi;
  10. akuntabilitas; dan
  11. berkelanjutan.

Pasal 3

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk:

  1. menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan
  2. menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

 

PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Pekerja Migran Indonesia meliputi:
a. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
b. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

(2) Tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia dalam Undang-Undang ini, yaitu:

  1. a. warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
  2. b. pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
  3. c. warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;
  4. d. penanam modal;
  5. e. aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
  6. f. warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
  7. g. warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.

Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 5
Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:

  1. a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  2. b. memiliki kompetensi;
  3. c. sehat jasmani dan rohani;
  4. d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
  5. e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban

Pasal 6

(1) Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja
Migran Indonesia memiliki hak:
a. mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
b. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
c. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
d. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
e. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
f. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
g. memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
h. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
i. memperolehakses berkomunikasi;
j. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
k. berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
l. memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau
m. memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

(2) Setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban:
a. menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;
b. menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
c. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
d. melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
(3) Setiap Keluarga Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

a. memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;
b. menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri;
c.memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan
d. memperolehaksesberkomunikasi.

PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7
Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia meliputi:
a.Pelindungan Sebelum Bekerja;
b.Pelindungan Selama Bekerja; dan
c.Pelindungan Setelah Bekerja.

Bagian Kedua
Pelindungan Sebelum Bekerja

Pasal 8
(1) Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a.pelindungan administratif; dan
b. pelindungan teknis.

(2) Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan
b. penetapan kondisi dan syarat kerja.
(3) Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;
b. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
c. Jaminan Sosial;
d. fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia;
e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;
f. pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
g. pembinaan dan pengawasan.

Pasal 9
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan permintaan Pekerja Migran Indonesia berasal dari:
a. Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
b. Mitra Usaha di negara tujuan penempatan; dan/atau
c. calon Pemberi Kerja, baik perseorangan maupun badan usaha asing di negara tujuan penempatan.
(2) Informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c harus diverifikasi oleh atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.

Pasal 10
(1) Atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan wajib melakukan verifikasi terhadap:
a.Mitra Usaha; dan
b. calon Pemberi Kerja.

(2) Berdasarkan hasil verifikasi terhadap Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk menetapkan Pemberi Kerja dan Mitra Usaha yang bermasalah dalam daftar Pemberi Kerja dan Mitra Usaha yang bermasalah.

(3) Atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas Iuar negeri yang ditunjuk wajib mengumumkan daftar Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja bermasalah secara periodik.

(41 Hasil verifikasi terhadap Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi dalam pemberian rzin penempatan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang bermitra dengan Mitra Usaha yang bermasalah.

Pasal 11
(1) Pemerintah Pusat mendistribusikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/ kota melakukan sosialisasi informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dengan melibatkan aparat Pemerintah Desa.

Pasal 12
(1) Calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengikuti proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses yang dipersyaratkan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 13
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
c. sertifi kat kompetensi kerja;
d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
f. Visa Kerja;
g. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
h. Perjanjian Kerja.

Pasal 14
Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai
unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Pasal 15
(1) Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia terjadi setelah Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disepakati dan ditandatangani oleh para pihak.
(2t Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. nama, profil, dan alamat lengkap Pemberi Kerja;
b. nama dan alamat lengkap Pekerja Migran Indonesia;
c. jabatan atau jenis pekerjaan Pekerja Migran Indonesia;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan Jaminan Sosial dan/atau asuransi;
f. jangka waktu Perjanjian Ke{a; dan
g. jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Perjanjian Kerja, penandatanganan, dan verilikasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 16
Jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja serta dapat diperpanjang.

Pasal 17
Perpanjangan jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang di kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Pasal 18
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak.

Pasal 19
(1) Perusahaan Penempata.n Pekerja Migran Indonesia wajib menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja.
(2) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja sebagaimana di maksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Pasal 20
Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pelindungan Selama Bekerja

Pasal 2 1
(l) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a, pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;
c. fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
d. fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan; e. pemberian layanan jasa kekonsuleran;
f. pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;
g. pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia;dan
h. fasilitasirepatriasi.
(2) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Pekerja Migran Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 22

  1. Dalam rangka peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, Pemerintah Pusat menetapkan jabatan atase ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tertentu.
  2. Penugasan atase ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Pejabat yang ditunjuk sebagai atase ketenagakerjaan memiliki kompetensi ketenagakerjaan dan status diplomatik.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pelindungan Setelah Bekerja

Pasal 24
(1) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;
b. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;
c.fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia;
d.rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosiai; dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
(2) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 25
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
(2) Perwakilan Republik Indonesia wajib melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dikenai sanksi administratif.

Pasal 26
Berdasarkan hasii verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pekerja Migran Indonesia yang tidak memiliki permasalahan dapat:
a.menjalani proses kepulangan; atau
b.melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja.

Pasat27
(1) Kepulangan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, dapat terjadi karena:
a. berakhirnya Perjanjian Kerja; cuti;
b. pemutusan hubungan kerja sebelum masa
c. Perjanjian Kerja berakhir;
d. mengalami kecelakaan kerja dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi;
e. mengalami penganiayaan atau tindak kekerasan lainnya;
f. terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan penempatan;
g. dideportasi oleh pemerintah negara tujuan penempatan;
h. meninggal dunia di negara tujuan penempatan; dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian pekerja Migran Indonesia.

(2) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia berkewajiban:
a. memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut;
b. mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan;
c. memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan;

d. mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak Keluarga Pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;
e. memberikan pelindungan terhadap seluruh harta milik Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya; dan
f. mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indone sia yang seharusnya diterima.

(3) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.

Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Jaminan Sosial
Pekerja Migran Indonesia

Pasal 29

(1) Dalam upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Pusat menyelenggarakan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
(2) Penyelenggaraan program Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional.
(3) Penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(4) Untuk risiko tertentu yang tidak tercakup oleh Jaminan Sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia secara khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Pembiayaan

Pasal 30
(1) Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Bagian Ketujuh
Pelindungan Hukum, Sosial, dan Ekonomi
Paragraf 1
Pelindungan Hukum

Pasal 31
Pekerja Migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:

  1. a.mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
  2. b. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
  3. c. memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Pasal 32
(1) Pemerintah Pusat dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dengan pertimbangan:
a.keamanan;
b.pelindungan hak asasi manusia;
c.pemerataan kesempatan kerja; dan/atau
d.kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.

(2) Dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memperhatikan saran dan pertimbangan Perwakilan Republik Indonesia, kementerian/ lembaga, Perusahaan Pene mpatan Pekerja Migran Indonesia, dan masyarakat.
(3) Penetapan negara tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 33
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pelindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.

Paragraf 2
Pelindungan Sosial

Pasal 34
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indoriesia melalui:
a. peningkatankualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standardisasi kompetensi pelatihan kerja;
b. peningkatan peran lembaga akreditasi dan sertifikasi;
c. penyediaan tenaga pendidik dan pelatih yang kompeten;
d. reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran Indonesia maupun keluarganya;
e. kebijakan pelindungan kepada perempuan dan anak; dan
f. penyediaan pusat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

Paragraf 3
Pelindungan Ekonomi

Pasal 35
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/ atau Pekerja Migran Indonesia melalui:
a. pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank dalam negeri dan negara tujuan penempatan;
b. edukasi keuangan agar Pekerja Migran Indonesia
dan keluarganya dapat mengelola hasil remitansinya; dan
c. edukasikewirausahaan.

Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan hukum, pelindungan sosial, dan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/ atau Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedelapan
Sanksi Administratif

Pasal 37
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21, Pasal 25 ayat (3), dar- Pasal 27 ayat (3) berupa:
a, peringatantertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau
c, pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN

DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Pasal 38
(1) Pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi.
(2) Dalam memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pemerintah Daerah membentuk layanan terpadu satu atap.
(3) Layanan terpadu satu atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
b. memberikan elisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan Pekerja Migran Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan terpadu satu atap diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Pemerintah Pusat

Pasal 39
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. a. menjamin peiindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/ atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
  2. b. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
  3. c. menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
  4. d. membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  5. e. melakukan koordinasi kerja sama antarinstansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia;
  6. f. mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah;
  7. g. meiakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan penempatan;
  8. h. menJrusun kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
  9. i. menghentikan atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau pada
    jabatan tertentu di luar negeri;
  10. j. membuka negara atau jabatan tertentu yang tertutup bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia;
  11. k. menerbitkan dan mencabut SIP3MI;
  12. 1. menerbitkan dan mencabut SIP2MI;
  13. m. melakukan koordinasi antarinstansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  14. n. mengangkat pejabat sebagai atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di kantor Perwakilan Republik Indonesia atas usul Menteri; dan
  15. o. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 40
Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
b. rnengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana a1am, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
c. menerbitkan izin kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
d. melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara berjenjang dan periodik kepada Menteri;
e. memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja;
f. menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat
pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi syarat dan standar kesehatan;
menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
h. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
i. dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat provinsi.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota

Pasal 41
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota memiliki tugas dan tanggung jawab:
a.menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat;
b.membuat basis data Pekerja Migran Indonesia;
melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara periodik kepada Pemerintah Daerah provinsi;
d. mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
e. memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewenangannya;
menyelenggarakan pendidikan dan pe latihan kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di kabupaten/kota;
h. melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
1. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
j. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat kabupaten/ kota.

Bagian Keempat

Pemerintah Desa

Pasal 42
Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan dari instansi dan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan;
b. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia;
c. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia;
d. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; dan
e. melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan keluarganya.

Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
KELEMBAGAAN

Pasal 44
Pelaksanaan tugas pemerintah di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diselenggarakan oieh kementerian dan Badan.
Tugas Menteri sebagai pembuat kebijakan:
a. men3rusun norma dan standar mengenai:
l) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
2) pengawasan penyeienggaraan penempatan;
3) penetapan penyelenggara Jaminan Sosial;
4) pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
b. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. melakukan kerja sama luar negeri untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri;
d. menghentikan atau melarang penempatan Pekerja Migran indonesia pada negara tertentu atau jabatan/ profesi tertentu;
e. menerbitkan dan mencabut SIP3MI atas usul kepala
Badan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengusulan;
f. mengusulkan pejabat atase ketenagakerjaan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;

g. melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran indonesia; dan
h. tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 46
(1) Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
dilaksanakan oleh Badan yar.g dibentuk oleh Presiden.
(21 Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Badan yang diangkat oleh Presiden dan bertanggung j awab kepada Presiden melalui Menteri.

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Pasal 47
Tugas kepala Badan sebagai pelaksana kebijakan:
a. melaksanakan kebijakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:

1)melayani dan melindungi Pekerja Migran Indonesia;
2)menerbitkan dan mencabut SIP2MI;
3)menyelenggarakan pelayanan penempatan;
4)melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan Jaminan Sosial;
5)memenuhi hak Pekerja Migran Indonesia;
6)memverifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;

b. melaksanakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan negara tujuan penempatan;
c. mengusulkan pencabutan SIP3MI kepada Menteri terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
d. memberikan Pelindungan Selama Bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
e. melakukan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerj a Migran Indonesia;
f. melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia; dan
g. tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB VII
PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 49
Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas:
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; atau
c. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Pasal 50
( 1) Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 51

(1) Perusahaan yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri.
(2) SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin tertulis berupa SIP3Mi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 52
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.mencari peluang kerja;
b.menempatkan Pekerja Migran Indonesia; dan
c.menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkannya.
(2) ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 53
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat membentuk kantor cabang di luar wilayah domisili kantor pusatnya.
(2′) Kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia menjadi tanggung jawab kantor pusat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
(3) Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar di Pemerintah Daerah provinsi.
(4) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 54
(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paiing sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan; dan
d. memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
(2) Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dicairkan oleh Menteri apabila Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak memenuhi kewajiban terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pikerja Migran Indonesia
(3) Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan Menteri.

Pasal 55
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digunakan tidak mencukupi.
(2) Menteri mengembalikan deposito kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia apabila masa berlaku SIP3MI telah berakhir, tidak diperpanjang, atau dicabut setelah perusahaan menyelesaikan seluruh kewajibannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran, penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat {21 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 56
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digr:nakan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) humf b dikenai sanksi administratif.

(1) SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekaii setelah mendapat rekomendasi dari Badan.

(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), perpanjangan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan laporan secara periodik kepada Menteri;
b. telah melaksanakan penempatan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari rencana penempatan pada waktu memperoleh SIP3MI;
c. masih memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan;
d. memiliki neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang diaudit akuntan publik;
e. tidak dalam kondisi diskors; dan
f. telah melaporkan dan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) untuk divalidasi ulang.

(3) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus menyerahkan pembaruan data dan menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.

Dalam hal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak menyerahkan pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia diizinkan untuk memperbarui SIP3MI paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dengan membayar denda keterlambatan.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 58
(1) Menteri mencabut SIP3MI jika Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1); atau
b. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/atau melanggar larangan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Pencabutan SIP3MI oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia terhadap Pekerja Migran Indonesia yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri.

Pasal 59
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang akan melaksanakan penempatan wajib memiliki SIP2MI.
(2t SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan negara tujuan penempatan.
(4) Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memiliki dokumen:
a.Perjanjian Kerja Sama penempatan;
b.surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja;
c.rancangan Perjanjian Penempatan; dan
d.rancangan Perjanjian Kerja.

Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 61
(1) Perusahaan dapat menempatkan pekerjanya ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(2t Perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pekerja oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2\ dikenai sanksi administratif.

Pasal 63
(1) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan hukum.
(21 Segala risiko ketenagakerjaan yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia Perseorangan, menjadi tanggung jawab sendiri.

(3) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor pada instansi yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan Republik indonesia.

(41 Kete ntuan Iebih lanjut mengenai Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Larangan

Pasal 65

Setiap Orang dilarang memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 66
Setiap Orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurrf a.

Pasal 67
Setiap Orang dilarang menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada:

a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau b. pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68
Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e.

Pasal 69
Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 70

(1) Setiap pejabat dilarang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Setiap pejabat dilarang menahan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 71
Setiap Orang dilarang:
a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran Indonesia;
b. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan;
c. mengalihkan atau memindahtangankan SIP3MI kepada pihak lain; atau
d. mengalihkan atau memindahtangankan SIP2MI kepada pihak iain.

Pasal 72
Setiap Orang dilarang:
a.membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerj a Migran Indonesia;
b.menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup;

c. menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI; atau

d. menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke negara tujuan penempatan yang tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Republik Indonesia, dan/ atau tidak memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Pasal 73

Pejabat, pegawai, petugas, dan setiap Orang yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diiarang merangkap sebagai
komisaris atau pengurus perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan/atau organisasi usaha yang terkait dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia,

Bagian Ketiga
Sanksi Administratif

Pasal 74
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 62 berupa:
a. peringatantertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pentenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 75
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap lembaga yang terkait dengan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(2\ Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 76

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana diniaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal77

(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara Pekerja Migran Indonesia dengan pelaksana penempatan mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan, penyelesaian dilakukan secara musyawarah.

(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak tercapai, salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan penyelesaian perselisihan tersebut kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, salah satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan tuntutan dan/atau gugatan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 78
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
c. meminta keterangan dan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana
di bidang ketenagakerjaan;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
f. meminta bantuan tenaga ahii daiam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan
C. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

(3) Dalam melaksanakan kewenangannya, penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil instansi terkait.
(41 Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 79
Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 80
Setiap Orang yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 81
Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 82
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (1ima belas miliar rupiah), setiap Orang yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada:
a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a; atau
b. pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

Pasal 83
Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp I 5. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 84
(1) Setiap pejabat yang dengan sengaja memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.00O.O0O.00O,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap pejabat yang dengan sengaja menahan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 85
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang:

a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf a;
b. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahiian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b;
c. mengalihkan atau memindahtangankan SIP3MI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c;
d. mengalihkan atau memindahtangankan SIP2MI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalamPasal 71 huruf d.

Pasal 86

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang:
a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a;
b, menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 hurufb;
c. menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c; atau
d. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal72 huruf d.

Pasal 87
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga) dari masing-masing ancaman pidana denda.
(3) Selain pidana pokok, korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan izin.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 88
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dibentuknya Badan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 89
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO4 tentatg Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO4 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 90
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 9l
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2Ol7

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK iNDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR242
Salinan sesuai dengan aslinYa
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Asisten Dgpqti Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan, dan Perundang-undangan,

Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan.

ttd
Hanung Cahyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *