Mewujudkan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Tingkat Provinsi, Kota serta Desa

Studi kasus pelaksanaan kebijakan untuk pelindungan pekerja migran di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Memasuki tahun keenam sejak disahkannya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 (UU 18/2017) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. Meskipun regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi PMI, fakta di lapangan menunjukkan masih tingginya kasus pelanggaran hak PMI.

Data Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 3.367 pengaduan sepanjang 2018-2022, dengan kasus tertinggi berasal dari Jawa Tengah (438 kasus), Nusa Tenggara Barat (479 kasus), dan Sulawesi Selatan (21 kasus). Sejalan dengan itu, Komnas HAM RI juga menerima berbagai laporan pengaduan terkait pelindungan PMI.

Views: 5