sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MENLU RETNO PERKUAT DIPLOMASI PELINDUNGAN ABK

3 min read
Retno Marsudi diplomasi bantuan hukum timbal balik dengan pemerintah China atas dugaan eksploitasi ABK di kapal bendera China

Onlinecitizenasia.com salah satu media asing menyorot upaya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam penguatan diplomatik terkait bantuan hukum timbal balik dengan pemerintah China untuk melakukan penyelidikan atas dugaan eksploitasi dan perdagangan manusia awak kapal penangkap ikan Indonesia di kapal penangkap ikan milik China yang menjadi berita utama Mei lalu.

Bantuan hukum timbal balik membutuhkan kesaksian dari para saksi Tiongkok untuk menyelidiki dugaan perdagangan manusia di kapal Long Xing 629, di mana tiga nelayan Indonesia dilaporkan mengalami kondisi kerja yang buruk dan mayat mereka dibuang ke laut setelah kematian mereka.

Kronologi tragedi Long Xing 629

Tragedi itu menjadi viral Mei lalu ketika sebuah stasiun TV Korea Selatan menayangkan rekaman tiga awak kapal Indonesia yang dibuang ke laut. Satu dilaporkan meninggal di sebuah rumah sakit di Busan.

Dilaporkan juga bahwa nelayan Indonesia di kapal tersebut dipaksa bekerja selama 18 jam dan hanya dialokasikan waktu makan selama 15 menit.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenang bahwa perekrutan anggota kapal tersebut berlangsung sejak Desember 2018 hingga Februari tahun lalu.

22 awak kapal dipekerjakan di kapal. 14 dari mereka kembali. Empat ditemukan tewas, dan empat masih hidup.

Polisi bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan bagi 14 nelayan tersebut.

Informasi yang dirilis Kedutaan Besar Indonesia di Korea Selatan – diperoleh dari pernyataan tertulis kapal Tian Yu 8 – menegaskan bahwa tiga nelayan Indonesia di kapal Long Xing 629 telah meninggal dunia dan jenazah mereka dibuang ke laut pada Maret lalu.

Ms Retno menyatakan bahwa Bareskrim menetapkan tiga agen pengawakan sebagai tersangka kejahatan ini.

Hariyanto dari Serikat Pekerja Migran Indonesia (SBMI) memuji upaya diplomasi yang dilakukan oleh Ibu Retno, berharap ada solusi yang mengikat secara hukum yang memberikan keadilan bagi korban perdagangan manusia dan kekejaman di kapal nelayan.

“Kami berharap ada nota kesepakatan antar negara yang akan membawa mereka yang terlibat dalam kejahatan perdagangan manusia yang menargetkan nelayan. Saat ini, mungkin dengan China. Namun, mudah-mudahan ada bantuan hukum timbal balik dengan negara lain seperti Korea Selatan dan Taiwan, ”kata Hariyanto kepada TOC.

Eksploitasi nelayan di kapal penangkap ikan asing marak terjadi, karena nelayan seringkali rentan terhadap penipuan kontrak. Misalnya, mereka dijanjikan akan menerima gaji $ 300, padahal dalam praktiknya mereka hanya menerima $ 120. Mereka juga dipaksa bekerja 18-21 jam sehari dan diberi makanan kadaluwarsa.

“Selama ini yang terlibat tindak pidana tersebut menghadapi dakwaan perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21/2007,” tambah Hariyanto.

Wawancara dengan TOC, berharap perusahaan asing dapat menghadapi tuntutan pidana atas perdagangan manusia pekerja kapal penangkap ikan.

“Kami juga perlu merevisi regulasi terkait agar entitas asing yang terlibat bisa dituntut,” ujarnya.

Perlindungan bagi pekerja kapal penangkap ikan: Tinjauan hukum

Indonesia memiliki beberapa peraturan yang melindungi nelayan. Namun pelaksanaannya belum terbukti efektif karena belum adanya proses yang sistematis, kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana pada Mei lalu, seperti dikutip Kompas.

Koordinator Advokasi SBMI Salsa seperti dikutip Hukumonline mengatakan awak kapal penangkap ikan termasuk yang paling rentan terhadap diskriminasi dan eksploitasi dengan 288 kasus per 3 Agustus, di belakang PRT sebanyak 1.519 kasus.

Permasalahan terkait penempatan, rekrutmen, dan sertifikasi awak kapal penangkap ikan disebabkan oleh rendahnya koordinasi antar instansi terkait.

Bapak Hariyanto dan Bapak Benni Rhamdani – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – menyerukan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Kapal Komersial dan Penangkapan Ikan pada Bab 64 tentang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia .

Peraturan itu seharusnya dikeluarkan pada November 2019, kata Benny kepada CNNIndonesia.

“Kami melihat beberapa agen pengawakan yang merekrut nelayan kapal penangkap ikan ilegal, tapi tetap bisa beroperasi. Itu menunjukkan pengawasan yang buruk, ”seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada TOC beberapa bulan lalu.

Seorang nelayan Indonesia yang hilang di atas kapal Tiongkok

Pada tanggal 22 Agustus, DFW mengirimkan surat resmi kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait laporan awak kapal penangkap ikan Indonesia yang hilang di Lu Qing Yuan Yu 117.

Nelayan yang dikenal dengan inisial ACG itu telah bekerja sejak September 2019 dengan kontrak selama dua tahun. Pada 21 Agustus, perwakilan dari agen tenaga kerja bertemu dengan keluarga nelayan yang melaporkan bahwa pekerja tersebut dinyatakan hilang saat kapal berada di Samudera Hindia.

“Sejauh ini belum ada tanggapan dari kementerian terkait. Buruhnya bisa saja jatuh dari kapal karena kapal sudah mencari selama 72 jam, tapi sejauh ini belum ada hasil, ”kata Abdi kepada TOC, Rabu (26/8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *