sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MENGENAL KBRI & KJRI

3 min read
Tugas KBRI : memberikan pengayoman, perlindungan bagi warga negara Indonsia dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional

Apa itu KBRI & KJRI?

KBRI itu singkatan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia. Sedangkan KJRI singkatan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia.

Keduanya adalah Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri, yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. 

KBRI atau Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Menteri Luar Negeri.

Sementara Perwakilan Konsuler berkedudukan di wilayah Negara Penerima, dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal atau Konsul yang bertanggung jawab  kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

Sesuai pasal 18-24 UU No 37 tahun 1999, KBRI berkewajiban :

  1. memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
  2. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional
  3. membantu menyelesaikan sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum Indonesia di luar negeri;
  4. memberikan perlindungan warga negara Indonesia yang terancam bahaya nyata, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara;
  5. mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan melindungi kepentingan nasional, termasuk warga negara Indonesia dalam kondisi prang atau pemutusan hubungan dilomatik;
  6. mencatat keberadaan dan membuat surat keterangan mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian warga negara Indonesia serta melakukan tugas-tugas konsuler lainnya di wilayah akreditasinya, sepanjang hukum dan ketentuan-ketentuan asing tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Menurut pasal 8 Peraturan Menteri Luar Negeri No 5/2018 Tentang Pelindungan WNI, bentuk pelindungan kekonsuleran paling sedikit meliputi:

  1. melindungi kepentingan Negara dan WNI yang berada di Negara Setempat;
  2. menerbitkan paspor atau surat perjalanan laksana paspor (paspor tendang) kepada WNI;
  3. bertindak sebagai notaris dan pejabat pencatatan sipil maupun dalam kedudukan serupa untuk melakukan
    tugas tertentu yang bersifat administratif sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Negara Setempat;
  4. bertindak sebagai wali bagi anak di bawah umur dan WNI yang tidak cakap melakukan tindakan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan hukum negara setempat;
  5. mewakili WNI di depan pengadilan dan instansi lain di negara setempat berdasarkan praktek dan tata cara yang berlaku di negara setempat;
  6. meneruskan dokumen pengadilan dan luar pengadilan atau melaksanakan surat pernyataan atau surat kuasa untuk mengambil alat bukti bagi pengadilan negara pengirim sesuai dengan hukum Negara Setempat serta hukum dan kebiasaan internasional;
  7. mendapatkan notifikasi kekonsuleran dari Negara Setempat;
  8. melakukan kunjungan ke penjara;
  9. menyampaikan keterangan dalam hal terjadinya kematian, perwalian atau pelindungan, kapal rusak, dan
    kecelakaan udara;
  10. melaksanakan fungsi lain yang dipercayakan kepada suatu Perwakilan Konsuler oleh negara pengirim yang
    tidak dilarang oleh hukum dan peraturan Negara Setempat; dan
  11. melakukan pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa penyediaan jasa
    Advokat.

Merujuk pada pasal 4 Permenlu 5/2018 tentang Pelindungan WNI, ruang lingkup pelindungan meliputi:

  1. pencegahan (penguatan regulasi, kampanye penyadaran publik, penguatan kelembagaan, peningkatan kerja sama)
  2. deteksi dini (pemetaan risiko, mitigasi risiko, rencana kontijensi)
  3. respons cepat (menjawab pengaduan dan/atau laporan dengan cepat, mengkaji secara cepat dan tepat permasalahan yang dihadapi WNI, menetapkan langkah penanganan permasalahan, melaksanakan penanganan permasalahan).

KBRI juga mengembangkan sistem informasi #SAVE Travel yang merupakan aplikasi bergerak yang terintegrasi dengan Portal Peduli WNI, memuat fitur:

  1. informasi dasar Negara Setempat;
  2. informasi Perwakilan di Negara Setempat;
  3. kondisi terkini Negara Setempat; dan
  4. akses pengaduan darurat. 

Jika teman-teman buruh migran ingin mengetahui alamat lengkap KBRI dan KJRI di seluruh negara, bisa klik link ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *