sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MENDAGRI DORONG GUBERNUR DAN BUPATI LAYANI PELINDUNGAN BURUH MIGRAN

2 min read

Pada Selasa, 6 Juli 2021 Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 560/2999/Bangda Tentang Dukungan Layanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali kota. di Seluruh Indonesia. Surat Edaran itu diterbitkan dalam rangka melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan/atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum bekerja dan setelah bekerja.

Surat Edaran tersebut juga meminta perhatian Gubernur dan Bupati/Wali kota atas hal sebagai berikut:

1. Melaksanakan urusan wajib bidang ketenagakerjaan sebagaimana mestinya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tertuang tertua dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

2. Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelindungan PMI kepada kabupaten/kota dan Bupati/Wali kota melakukan pembinaan pelindungan PMI kepada desa/kelurahan.

3. Untuk mewujudkan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi CPMI dan/atau PMI dan untuk meningkatkan pelindungan mulai dari daerah asal sampai kembali ke daerahnya, Gubernur dan Bupati/Wali kota dapat membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

4. program dan kegiatan terkait CPMI dan/atau PMI yang menjadi kewajiban, tugas dan tanggung jawab Gubernur dan Bupati/Wali kota yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun dan menjadi acuan dalam penyusunan Perda APBD.

5. Khusus untuk PMI Bermasalah (PMIB), yang akan kembali ke indonesia, perlu segera dilakukan penanganan sebagai berikut:

a. koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), otoritas bandara kedatangan PMIB dan pihak-pihak terkait lainnya dalam proses penjemputan PMIB dengan mengutamakan protokol kesehatan Covid-19 dan mengikuti Standar Operasional dan Prosedur (SOP) penanganan bagi orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri serta menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan;

b. Berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait transportasi pemulangan PMIB dari debarkasi ke daerah asal;

c. Memfasilitasi kesehatan bagi PMIB dengan mengoptimalkan penggunaan jaminan sosial kesehatan serta jaminan layanan sosial lainnya; dan jaminan sosial

d. Memberikan Arahan secara berjenjang sampai tingkat desa, dalam penerimaan PMIB, pendataan identitas dan dokumen kependudukan guna memenuhi hak PMIB sebagai warga negara Indonesia.

e. Melakukan pemberdayaan PMIB dengan akses pelatihan, informasi pasar kerja dan memberikan kemudahan permodalan bagi yang akan menjadi wirausaha sesuai dengan kewenangannya; dan

f. Mengedukasi masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif terhadap PMIB dan keluarganya.

Semoga menjadi perhatian dan tepat sasaran.

a.n Menteri Dalam Negeri Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah

Sr Purwaningsih, SH., MAP

Tembusan:

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

2. Menteri Sekretariat Negara;

3. Menteri Dalam Neger

4. Menteri Ketenagakerjaan;

5. Kepala BP2MI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *