MEMOTRET REINTEGRASI KORBAN TRAFFICKING DI INDONESIA
3 min readNexus Intitutte adalah sebuah lembaga indeenden yang konsen dalam penelitian kebijakan dan Hak Asasi Manusia. Oganisasi ini didedikasikan untuk mengakhiri bentuk-bentukperbudakan masa kini dan trafficking serta penyalahgunaan dan pelanggaran lainnya yang bersinggungan dengan hak asasi manusia, kebijakan dan hukum pidana internasional. Seain itu Nexus juga meleading tentang penelitian, analisis dan bantuan teknis terkait engembangan yang inovatif untuk memerangi traffciking dan isu terkait lainnya.
Buku berjudul “Pulang Ke Rumah” merupakan hasil penelitian Nexus bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Sosial Republik INdonesia. Ditulis oleh Rebbeca Surtees, Laura S Jhonson, Thaufiq Zulbahary dan Suarni Daeng Caya.
Penelitian ini melibatkan banyak organisasi buruh migran antara lain ATKI, LBH Jakarta, PBHI Jakarta, Peduli Buruh Migran (PBM), DPN SBMI, DPW SBMI Jawa Barat, DPC SBMI Cianjur, DPC SBMI Sukabumi, DPC SBMI Cirebon, DPC SBMI Banyuwangi, Forum Wanita Afada, Solidaritas Buruh MIgran Cianjur, Solidaritas Buruh MIgran Karawang, Solidaritas Peremuan, Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri, Yayasan Tifa, ICMC, Solidarity Center, IOM, AAPTIP, Yayasan Bandung Wangi, Yayasan Bahtera, Institutte Perempuan, Forum Warga Buruh Migran Cirebon, WCC Balqis Cirebon, Yayasan Kusuma Bongas Indramayu, Jalin Cipannas Indramayu, YPM Kesuma, APSAKI, Seklah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung, Yayasan Societa, MIgrant Institutte, Migrant Care dan Jaringan Buruh Migran. Buku ini mengupas tantangan dalam reintegrasi korban tindak pidana perdagangan orang (trafficking) di Indonesia.
Apa itu reintegrasi ?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, reintegrasi dimaknai sebagai penyatuan kembali atau pengutuhan kembali.
Kata “Reintegrasi” dimunculkan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Seperti disebutkan dalam pasal 51 (1) berbunyi “Korban (tindak pidana perdagangan orang) berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik, maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang”.
UU Pemberantasan PTPPO mendefinisikan reintegrasi sebagai ”penyatuan kembali korban tindak pidana perdagangan orang kepada pihak keluarga atau pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban. Hak atas “pemulangan” harus dilakukan dengan memberi jaminan bahwa korban benar-benar menginginkan pulang, dan tidak beresiko bahaya yang lebih besar bagi korban tersebut”.
Secara luas buku ‘Pulang Ke Rumah” mendefinisikan reintegrasi sebagai ‘proses pemulihan dan inklusi ekonomi dan sosial setelah pengalaman trafficking. Sebaiknya dfahami sebagai suatu proses dimana korban tindak pidana perdagangan orang menentukan arah hidupnya sejalan dengan pemulihan dan mulai melangkah kedepan dari trafficking’.
Reintegrasi yang berhasil seringkali terdiri dari komponen yang berbeda, termasuk lingkungan tempat tinggal yang aman dan terlindungi, akses terhadap standar hidup yang layak, kesejahteraan mental dan fisik, kesempatan untuk pengembangan pribadi, sosial dan ekonomi dan akses terhadap dukungan sosial dan emosi.
Kekhususan reintegrasi berbeda-beda untuk setiap individu, Korban perdagangan orang dapat berintegrasi kedalam latar belakang yang berbeda, tergantung pada kebutuhan, kepentingan, kesempatan dan situasi masing-masing.
Bantuan Reintegrasi
adalah bantuan untuk mendukung proses reintegrasi, bentuk bantuan itu antara lain : perumahan dan akomodasi, bantuan medis, dukungan psikologis, konselling, pendidikan dan keterampilan hidup, kesempatan ekonomi, dukungan hukum, bantuan hukum selama proses hukum, mediasi keluarga, menejemen kasus dan bantuan kepada anggota keluarga.
Jenis Bantuan Reitegrasi
Bantuan Resmi yaitu bantuan yang diberikan oleh lembaga pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Internasional, Organisasi Keagamaan dam kelompok komunitas.
Bantuan Tidak Resmi : bantuan dari keluarga, tetangga dan masyarakat. Kedua bantuan itu baik resmi maupun tidak resmi memainkan peran yang sangat penting dalam pemulihan korban trafficking.