sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MEDIASI, MEREDUKSI FUNGSI PERLINDUNGAN BNP2TKI

2 min read
Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Y Poeloengan mengatakan upaya BNP2TKI dalam penegakkan hak asasi buruh migran telah mendirikan Crisis Center untuk melayani pengaduan kasus buruh migran, lama atau tidaknya penyelesaian kasus tergantung para pihak dalam mediasi.

RAN HAM BNP2TKIDalam pembukaan diskusi Implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang digelar oleh Direktorat Hukum dan Humas BNP2TKI di Bogor, pada Kamis (17/10/2013), Jumhur Hidayat Kepala BNP2TKI mengatakan “Penegakan HAM bukan hanya komoditas civil society, negara juga aktif memperjuangkannya”.

Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Y Poeloengan mengatakan upaya BNP2TKI dalam penegakkan hak asasi buruh migran telah mendirikan Crisis Center untuk melayani pengaduan kasus buruh migran, lama atau tidaknya penyelesaian kasus tergantung para pihak dalam mediasi.

Pernyataan Deputi Perlindungan BNP2TKI tersebut mendangkalkan arti “perlindungan” yang melekat dalam BNP2TKI. Apa yang dikatakannya tersebut difahami bahwa dalam penanganan kasus buruh migran, posisi BNP2TKI hanyalah Mediator yang memfasilitasi pertemuan, mulai dari mengundang, menentukan jadwal pertemuan, fasilitasi musyawarah, menengahi, dan mencatat hasil musyawarah para pihak.

Belajar dari pengalaman Kasus Wanikah buruh migran Yordania asal Indramayu, empat tahun bekerja, mengalami kekerasan fisik hingga cacat dan hanya digaji dua bulan, kasus ini menggantung  di BNP2TKI hingga hampir dua tahun tanpa penyelesaian. Ini juga memperkuat apa yang dikatakan oleh Lisna Y Poelengan, bahwa BNP2TKI memposisikan diri sebagai Badan Mediator.

Kasus Wanikah membuka mata kita semua bahwa NEGARA melalui lembaga yang dibentuknya absen, tidak hadir,  ketika rakyatnya membutuhkan perlindungan, kewajiban negara  melindungi rakyatnya telah sirna ditangan para pejabat yang telah dilantik dan disumpah untuk mendudukinya.

Sejumlah pertanyaan muncul, apa peran Anggota Polri yang menduduki jabatan tertentu di BNP2TKI, kenapa tidak melakukan tindakan hukum ketika ada kasus pidana misalnya penganiayaan, pemerkosaan, penipuan, pemalsuan, perdagangan orang? Lalu bagaimana koordinasi Anggota Polri yang ada di BNP2TKI dengan Mabes Polri yang didalamnya ada Internasional Polisi (Interpol) karena kejahatan itu terjadi di lintas negara?  Lalu bagaimana ketika dari 12 ribuan kasus yang masuk ke BNP2TKI itu ada banyak kasus pidana dan Anggota Polri BNP2TKI membiarkan kejahatan itu berlangsung? lalu apa dasar hukumnya sebuah tindak pidana diselesaikan dengan mediasi? Lalu apakah mediator tersebut sudah terakreditasi oleh Mahkamah Agung? Lalu atas nama perlindungan, mekanisme kontrol apa yang bisa menjamin keadilan dari semua keputusan mediator dalam penanganan kasus buruh migran tersebut? Jika memang substansi perlindungan dilakukan dengan mediasi,  apakah mungkin sebaiknya BNP2TKI diganti dengan Badan Nasional Penempatan dan Mediasi TKI?

 

 

 

 

2 thoughts on “MEDIASI, MEREDUKSI FUNGSI PERLINDUNGAN BNP2TKI

  1. perlu d kaji ulang bnp2tki ts, baik sbg lembaga negara yg tujuannya tdk lain utk memperjusngkan hak2 tenaga kerja yg bekerja d LN. D samping itu mekanisme rekrutmen bnp2tki itu bagsimana, aoakah org2 yg duduk d lembaga tsb kpmpeten d bidang ketenagakerjaan dan ham. negara betul bertanggungjawab dlm penegakan ham (state of responsibiltu), baik dlm bentuk original maupun vicarious. Berkaitan dg pidana yg terjadi d LN atonistilahnya lintas batas, perlu d kaji kejahatan2 yg masuk dlm kategori treaty base crimes sbg dipelajari di dlm hkm pidaba internasional yg kejahatan2 pidana internasional tsb ada yg masuk dlm kategori internayional ctimes sbgmn yg sdh d adop d dlm rome statute yg mengenal 4 crimes, sedang kejahatan pidana lainnya sebagaimana yg d atur dlm treatu based crimes yg d buat antar negara. nah jika merujuk kpd kepentingan tenaga kerjavd LN, terutama dlm membetikan perlindungan ham sudah sewajarnya aturan2 ham universal berikut aturan hkm internasional lainnya menyangkut tenaga kerja bisa d gunakan dlm rangka to protect. demikian jg menyangkut pemberian bantuan hukum (legal aids) bgi tebaga kerja yg ada d LN Tsb, negara (dan jg dlm hal ini bnp2tki) menbetikan bsntuan hkm kpd para pahlawan devisabtsb, apalsgi saat ini kt sdh punya bsnyusn hkm bagi masy kurang msmpu dlm rangka acsess to justice. knp mesti lama sekali ada kasus yg menimpa tenaga kerja d LN dlm penanganannya. nah d sini lah peran negara d uji apa kah negara tsb unwilling or unable dlm rangka memberikan bantuan hkm bgi tenaga kerja yg d LN yg notabene adalah warga negaranya(citizen), ini bisa d lakukan dg iktikad baik dti organ negara, baik itu bnp2tki, kepolisian dan deplu dlm rangka memberiksn perlindungan hkm dan ham bgi warga negaranya yg bekerja d LN. Yg konon ktnya sbg pshlawan devisa. Pdhal faktanya, mrk bekerja k LN Sbg akibat tdk msmpunya negara dlm membuka dan membetikan lapangan pekerjaan bg mrk (tki), mslah mrk d jadikan objek dri oknum2byg konkn katanya membantu mrk. oleh krn itu kebijakan (policy) berkaitan dg tki ini perlu d kaji ulang kembali. tks.

    1. Terima kasih bung Irwan atas masukanya, komentar bung Irwan sangat membantu perjuangan kami. Salam ….Lawan sekarang atau tertindas selamanya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *