sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MAY DAY 2016: PERNYATAAN SIKAP JARINGAN BURUH MIGRAN

4 min read
Hanif Dakhiri : Oleh karena itu, negara dalam hal ini pemerintah harus nyata kehadirannya dalam melindungi dan memfasilitasi mereka agar mendapatkan tujuan kesejahteraan

JBM“Orang-orang yang bekerja ke luar negeri itu pada hakekatnya karena ingin kehidupannya dan keluarganya menjadi lebih baik. Oleh karena itu, negara dalam hal ini pemerintah harus nyata kehadirannya dalam melindungi dan memfasilitasi mereka agar mendapatkan tujuan kesejahteraan di atas” -Hanif Dakhiri.

Pernyataan Menaker kabinet Jokowi itu seharusnya dilakukan oleh Pemerintah, yaitu melindungi warga negaranya. Sayangnya pernyataan ini belum tertuang pada kebijakan yang melindungi buruh migran.

Data dari BNP2TKI saat ini sekitar 6 juta lebih pekerja migran indonesia yang bekerja di luar negeri. Jumlah keberangkatannya ke luar negari rata-rata 500 ribu per tahun, sedangkan yang pulang hanya sekitar 200 ribu orang per tahun. Adapun kasus buruh migran mengatakan dari lima tahun terakhir kasus BMI sebanyak 24.972 kasus yang masuk dan BNP2TKI mengklaim berhasil menyelesaikannya sebanyak 75,14%  dari total pengaduan kasus TKI selama hampir lima tahun terakhir. Kasus yang terinvetaris adalah yang melapor. Masih banyak buruh migran yang tidak melaporkan kasusnya. Data dari Kementerian Luar Negeri menyebutkan bahwa dari tahun 2011 hingga 2015, terjadi kenaikan kasus perdagangan manusia, deportasi maupun ABK baik prosedural maupun non prosedural yang mencapai 52,5%. Persoalan kekerasan dan pelanggaran pekerja migran telah berlangsung secara sistematis dan struktural, hingga penyelesaiannya pun berbelit-belit. Apalagi ada indikasi adanya perampasan sumber-sumber kehidupan petani, nelayan yang ada di berbagai daerah itu justru menambah rentetan jumlah buruh migran yang ingin bekerja ke luar negeri karena ketiadaan sumber-sumber ekonomi yang ada di wilayahnya.

Meskipun pemerintah Jokowi-JK telah memberikan berbagai perbaikan untuk pekerja migran Indonesia seperti meratifikasi Konvensi PBB 1990 di tahun 2012. Namun hingga saat ini implementasi Konvensi tersbebut masih lemah. Harmoninasi ke dalam kebijakan nasional terkait buruh  migran belum dilakukan. Sebaliknya, kebijakan yang dibuat justru mendiskriminasikan pekerja migran, salas satunya tercermin di dalam kebijakan Roadmap zero domestic workers. Kebijakan ini tentunya melanggar hak warga negara untuk bekerja dan mencari penghidupan yang layak, termasuk melanggar Komentar Umum CEDAW No 26 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk meninggalkan negaranya untuk bekerja.

Tahun 2016 adalah tahun penentu nasib pekerja migran Indonesia, Pertama, Revisi UU 39 tahun 2004 sedang berlangsung dimana DPR dan Pemerintah sedang membahas revisi tersebut. Proses ini akan sangat tergantung dengan apakah pengambil kebijakan baik pemerintah maupun DPR benar-benar akan melindungi buruh migran sesuai dengan semangat konvensi PBB tahun 1990 atau hanya pencitraan belaka.

Kedua, integrasi regional Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah dibuka dimana migrasi orang dari satu negara ke negara lain akan lebih mudah. Sayangnya, kebijakan MEA ini lebih condong mengedepankan kepentingan ekonomi dengan masih menempatkan buruh migran sebagai komoditas pembangunan dan bukan memandang mereka sebagai manusia yang hak-haknya dihormati dan dilindungi oleh pemerintah. Standar perlindungan buruh migran yang disusun sejak tahun 2007 pasca Deklarasi Cebu, nyatanya tidak kunjung selesai. Hal ini menunjukan rendahnya komitmen negara-negara ASEAN untuk mewujudkan perlindungan bagi buruh migran. Tanpa ada perlindungan menyeluruh bagi buruh migran, maka yang akan terjadi di Indonesia adalah semakin tingginya praktik perdagangan manusia.

Berdasarkan situasi di atas, dalam rangka peringatan hari buruh internasional, kami dari JBM yang berdiri sejak 2010 secara aktif mengawasi revisi UU 39/2004 tentang PPTKILN menyerukan tuntutan kepada para pengambil kebijakan untuk :

Mewujudkan kebijakan dan sistem perlindungan yang komprehensif bagi buruh migran melalui Revisi UU No. 39 Tahun 2004 dengan mengacu pada Konvensi Migran 90, CEDAW dan standar HAM lainnya.

Memberikan pelayanan pendataan yang terintegrasi dengan one single database sistem dan informasi mulai dari tingkat desa hingga ke negara tujuan  tanpa diskriminasi yang mudah diakses, cepat dan sesuai dengan semangat pembaharuan yang tercantum dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

  1. Mewujudkan hak jaminan sosial bagi Buruh Migran tanpa diskriminasi. Oleh karena itu pemberian jaminan sosial harus dilakukan oleh negara dan negara harus terlibat dalam membuat kerja sama dengan negara tujuan agar buruh migran dapat mendapatkan haknya atas jaminan sosial di negara tujuan.
  2. Mereformasi kelembagaan buruh migran, jangan ada dualisme dan tumpang tindih melalui  layanan terpadu satu atap/pintu. Tugas, wewenang dan koordinasi para pihak harus tertuang secara jelas dalam isi revisi UU 39/2004.
  3. Memastikan penanganan kasus dan sistem bantuan hukum yang mudah diakses, responsif, cepat ditangani dan kejelasan waktu dalam penanganan kasus dan bantuan huku
  4. Membenahi birokrasi dan koordinasi antar kementerian terkait dalam upaya membangun sistem kerja holistik bagi pekerja migran Indonesia.
  5. Memberi sanksi yang tegas bagi para pelanggar peraturan, baik di dalam tubuh pemerintah maupun swasta.
  6. Meratifikasi konvensi ILO 1819 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai dasar perlindungan bagi PRT.
  7. Meratifikasi Ratifikasi Konvensi ILO No 188 tentang ABK.
  8. Mencabut semua kebijakan diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga migran, termasuk Roadmap Zero Domestic Workers
  9. Mendorong kebijakan/standar perlindungan Buruh Migran di ASEA yang mengikat secara hukum, serta mencakup perlindungan bagi seluruh buruh migran dan keluarganya tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, status dokumen, dll.
  10. Membahas RUU Pekerja Rumah Tangga untuk perlindungan bagi PRT tidak hanya PRT yang bekerja di Indonesia tapi juga PRT migran Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *