Saat Team DPN SBMI mendatangi Kanim Soetta bersama Misinem pada Kamis 3/10/2013 lalu, Kanim Soetta melalui Kabag Tata Usaha Efendi Saragih, menyatakan tidak akan mempermasalahkan KTKLN lagi di Bandara Soetta, Ia juga akan mengumumkan lewat surat pembaca harian kompas. Tanggal 4/10/2013 surat tersebut diterbitkan baik melalui cetak maupun media online, berikut adalah copy surat Kepala Kanim Soetta, yang diterbitkan disalah satu media online.
Menanggapi surat Bapak Abdul Rahim Sitorus di Kompas (13/9), ”Penolakan TKI Tanpa KTKLN Tanpa Dasar Hukum”, dengan ini kami jelaskan bahwa petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta tidak pernah mencegah atau membatalkan keberangkatan tenaga kerja Indonesia tanpa kartu tenaga kerja luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan berlaku untuk semua penumpang, termasuk TKI, hanya dilakukan petugas imigrasi bagi orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelaksanaan tentang kewajiban bagi TKI yang harus memiliki atau tak harus memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) sepenuhnya wewenang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI beserta jajarannya dan BNP2TKI. Karena KTKLN adalah amanat undang-undang, wajar apabila petugas imigrasi di lapangan berkoordinasi dengan aparat BNP2TKI, yang ada di bandara, dengan menyarankan kepada penumpang TKI yang akan berangkat menanyakan tentang KTKLN, apakah wajib dimiliki atau tidak bagi TKI itu.
Selanjutnya adalah wewenang petugas BNP2TKI yang ada di lapangan yang tahu apakah KTKLN diperlukan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kami menerima surat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal 30 Agustus 2013, yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, yang meminta agar kepala kantor imigrasi diterminal pemberangkatan TKI (embarkasi) tidak lagi memberikan persyaratan dan pelayanan perpanjangan KTKLN untuk perpanjangan perjanjian kerja pada pengguna perseorangan.
Untuk menghindari masalah baru, kami telah menegaskan kepada petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta tidak lagi menanyakan penumpang TKI perihal kepemilikan KTKLN.
(Efendy B Peranginangin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta)
Sumber : http://www.suarapembaca.net/report/reader/766716/penjelasan-imigrasi-soekarno-hatta
Views: 121