SBMI SURATI 10 MASKAPAI PENERBANGAN INTERNASIONAL
1 min read
Jakarta – Untuk kepastian layanan keberangkatan buruh migran ke luar negeri, DPN SBMI mengirimkan surat kepada 10 maskapai penerbangan internasional. Demikian dikatakan oleh Erna Murniaty Ketua Umum SBMI.
“Upaya ini dilakukan karena pertama banyaknya keluhan dan ketakutan dari buruh migran yang hendak pulang cuti, kedua hingga 25 September 2013 Kemnakertrans melalui Dirjen Binapenta baru menerbitkan satu surat yang ditujukan kepada Kanim Soetta, ketiga koordinasi antara Kemnakertrans yang mempunyai kewenangan menerbitkan aturan dan BNP2TKI sebagai pelaksana dinilai masih buruk” Paparnya
Diteruskan isi surat tersebut menjelaskan :
- Adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 2013 Tentang Tata Cara Perpanjangan Perjajian Kerja Pada Pengguna Perseorangan yang intinya tidak lagi mengatur persyaratan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) untuk buruh migran cuti atau yang memperpanjang kontrak.
- Pembagian kewenangan antara Kemnakertrans dan BNP2TKI
- Klasifikasi keberangkatan buruh migran
- Hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Mudah-mudahan upaya ini memberikan kepastian pelayanan dan kenyamanan keberangkatan para buruh migran, baik pemula, re-entry ataupun yang cuti.
Hits: 0