KELUARGA BMI, AKAN GUGAT BANDING ASURANSI TKI

dina mariyana dan sbmi akan klaim banding asuransi tkiDina Mariyana, Istri dari Almarhum Agus Suryanto akan melakukan gugatan banding atas santunan pertanggungan asuransi Buruh Migran Indonesia untuk jenis resiko meninggal dunia. Demikian dikatakannya di sekrtariat Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran INdonesia (DPN SBMI) pada 27/3/2014. Dalam melakukan gugatan banding tersebut ia memberikan kuasa kepada pengurus DPN SBMI. “ini kami lakukan karena kami hanya menerima uang pertanggungan sebesar 55 juta rupiah, dari yang seharusnya 75 juta rupiah” Katanya

Wawan Kuswanto Kadir ketua SBMI Banyuwangi menjelaskan berdasarkan aturan yang diterbitkan pada bulan Januari 2012, yaitu Permenakertrans Nomor 1 Tahun 2012 perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Asuransi TKI,  uang pertanggungan untuk jenis resiko meninggal dunia sebesar 75 juta. “Pertanyaan kami apa alasannya pihak perusahaan asuransi Proteksi TKI hanya memberikan sebebsar 55 juta rupiah, padahal almarhum Agus Suryanto ditempatkan di Taiwan pada bulan November 2012, ini yang menjadi dasar gugatan banding itu dilakukan” Jelasnya

Semntara Hariyanto koordinator advokasi DPN SBMI berpendapat tidak ada alasan hukum bagi Konsorsium Asuransi Proteksi hanya membayar 55 juta rupiah, meskipun saat ini sejak Agustus 2013 lalu tidak lagi mengelola program perlindungan TKI dalam bentuk asuransi.

Views: 9