sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KATA HANIF DHAKIRI, SYARAT PASPOR 25 JUTA ITU KONTEKSNYA BEGINI

2 min read
Hanif Dhakiri menjelaskan konteks syarat permohonan paspor sebesar Rp 25 juta, pada sarasehan di rumah dinasnya.

HANIF DHAKIRI-SARASEHAN1Maraknya penempatan buruh migran tidak prosedural, setelah diberlakukannya kebijakan penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di kawasan negara-negara Timur Tengah menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu modusnya yaitu menjadi wisatawan atau turis. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Hanif Dhakiri pada sarasehan yang diselenggarakan pada Rabu 22 Maret 2017 di rumah dinasnya Jl Widya Candra IV Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Terkait dengan penempatan tidak prosedur, lanjutnya, ia memiliki pengalaman pribadi pada saat akan berangkat ke Jenewa. Di Bandara Soekarno-Hatta ia bertemu dengan puluhan ibu-ibu yang juga akan berangkat ke luar negeri. Dalam dialog singkat singkat itu, puluhan ibu-ibu kompak menjawab akan bekerja formal tanpa bisa menjelaskan formal itu seperti apa. “Pokonya formal aja,” kata Hanif menirukan jawaban calon TKI yang diduga sudah disetting oleh pelaku penempatan tidak prosedur. Temuan ini ditindaklanjuti oleh Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan dengan razia.

se dirjen imigrasiDiteruskan, hingga saat ini pemerintah masih disibukkan dengan membanjirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia dengan modus wisatawan. Dirjen imigrasi kemudian memperketat pengawasan di seluruh bandara. Salah satu pencegahan yang dilakukan adalah mempertanyakan kepemilikan uang dan list hotel yang telah dibookingnya. Jika tidak bisa membuktikan itu, maka yang bersangkutan akan ditahan.

Upaya yang dilakukan Dirjen Imigrasi ini menarik perhatian Hanif Dhakiri, sehingga ia mengadakan pertemuan dengan Ronny F Sompie, untuk mendiskusikan maraknya penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara tidak prosedur. Paska itu diterbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non-Prosedural. “Jadi niatnya sebenarnya seperti itu, untuk melakukan pencegahan penempatan TKI tidak prosedur,” tegasnya.

sarat 25 juta2Dalam dokumen tersebut, tidak dijelaskan secara langsung adanya syarat rekening koran sebanyak Rp 25 juta. Namun dokumen lain menunjukkan ada syarat khusus dalam permohonan penerbitan paspor. Dalam dokumen yang diterbitkan oleh Kanwil Imigrasi Kelas I Daerah Istimewa  Yogyakarta misalnya, mengumumkan syarat permohonan paspor yaitu: pertama bukti domisili: KTP & KK. kedua bukti identitas diri: Akta lahir/Ijazah, Akta Nikah, Surat Keputusan Ganti Nama, Paspor lama. ketiga data pendukung. Data pendukung untuk wisatawan harus melampirkan salinan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *