sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Jelang Hari Migran Internasional, Sekwil SBMI Lampung: Pemerintah Belum Tuntaskan Masalah PMI

2 min read

Sekwil SBMI Lampung: Pemerintah Belum Tuntaskan Masalah PMI

Menyambut Hari Migran Internasional yang jatuh pada tanggal 18 Desember 2022 ini, Sekertaris Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Lampung, Tymu Irawan  menilai masih banyak permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum terselesaikan.

Khususnya di Lampung, Tymu mengatakan bahwa pemerintah memang sudah melakukan beberapa langkah, tetapi hal itu belum begitu efektif. Salah satunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Provinsi Lampung yang  hingga saat ini belum juga selesai digarap.

Padahal, Perda tentang PPMI tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai aturan turunannya.

Selain hal itu, Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA) yang mengurusi layanan migrasi di Lampung juga belum beroperasi sampai dengan saat ini. Walaupun gedungnya sudah ada, tetapi Pemprov masih engan meresmikan padahal  berdirinya LTSA juga sebagai amanat undang-undang.

“Kami rasa pemerintah terkesan setengah-setengah dalam melindungi warganya yang akan pergi bekerja ke luar negeri,” ujar Sekwil SBMI Lampung ini.

Fakta itu juga diperparah dengan peran Pemerintah Desa (Pemdes) yang masih minim untuk pelindungan warganya yang akan bekerja ke luar negeri. Meski ada beberapa desa yang sudah menjalankan, tetapi masih banyak desa yang belum tersosialisasikan soal UU PPMI.

Sudah 5 tahun UU PPMI  itu disahkan dan ada peran vital desa. Namun, fakta di lapangan mereka mengaku belum pernah diberi pelatihan maupun diberikan sosialisasi terkait tata kelola migrasi serta adanya UU PPMI yang juga mengatur tentang peran desa dalam pelindungan PMI.

“Ini miris memang kenyataannya. Di satu sisi pemerintah mengaungkan migrasi aman sesuai prosedur, serta pembentukan Satgas TPPO, tetapi di sisi lain palang pintu utama migrasi yaitu desa masih buta akan tata kelola migrasi yang benar sesuai Pasal 42 UU PPMI,” ungkap Tymu.

Tymu berharap, sebutan ‘Pahlawan Devisa’ tidak hanya disematkan oleh pemerintah dan diperas hasil remitensi PMI yang dikirim dari luar negeri sebesar 160 T per tahun, tetapi seyogyanya pahlawan harus dihormati dan diangkat derajatnya sesuai kontribusinya dalam membangun negeri.

Semua pihak harus terlibat, terutama Disnaker, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang juga bertanggung jawab mendampingi desa untuk menjalankan tata kelola migrasi yang aman.

Hal itu perlu dilakukan agar permasalahan PMI yang dari dulu sampai dengan saat ini masih sama yaitu soal adanya calo yang memanfaatkan dan menjual PMI seperti barang dagangan akan terhapus mulai dari desa dengan adanya peraturan yang mengikat mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *