sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

JAMINAN AKTA JUAL BELI, PENANDA KEGAGALAN KUR TKI

2 min read
5 Bank penyalur KUR TKI, masing-masing diberi amanat menyalurkan 200 milyar untuk calon TKI, tapi kenapa banyak PJTKI mensaratkan jaminan akta jual beli?

Maraknya jaminan akta jual beli atau surat berharga lainnya menjadi sarat dalam penempatan TKI adalah salah satu penanda gagalnya program Kredit Usaha Rakyat untuk TKI (KUR TKI). Program khusus bagi calon TKI melalui pinjaman murah yang disalurkan melalui bank bonafid bukan lagi bank ecek-ecek yang bunganya tinggi. Demikian disampaikan oleh Hariyanto Ketua Umum SBMI (4/2/2016).

Menurut Hari, KUR TKI adalah program turunan dari paket kebijakan ekonomi jilid 4 yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015. Tujuannya untuk mendorong kegiatan ekonomi masyarakat, dengan cara memperluas daftar penerima KUR yang berbunga rendah 12%.

Berdasarkan data yang ada, jumlah peserta KUR mencapai 270.127 debitur dengan penyaluran kredit sebesar, Rp 4,386 triliun per 8 Oktober 2015.  (Sumber  http://finance.detik.com/read/2015/10/15/174015/3044966/5/jokowi-perluas-penerima-kur-tki-sampai-buruh-phk-dapat).

 

Paket ekonomi itu kemudian ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga, salah satunya adalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). BNP2TKI bekerjasama dengan 5 bank (Mandiri, BNI, BRI, BII Maybank dan Sinar Mas) untuk penyaluran KUR TKI. Masing-masing bank menyalurkan KUR sebesar 200 miliar.

Menurut Nusron Wahid Kepala BNP2TKI, dengan KUR TKI ini bisa mengurangi beban BMI/TKI karena dipaksa meminjam biaya penempatan kepada rentenir yang bunganya sebesar 33% flat. Sementara KUR TKI bunganya hanya 7% flat. Beban biaya TKI bisa berkurang 2 juta. (Sumber : http://www.bnp2tki.go.id/read/10688/BNP2TKI-Kawal-Penyaluran-KUR-TKI-.html).

Ditingkatan praksis, Bank penyalur KUR TKI, misalnya BRI akan bekerja sama dengan PPTKIS bonafid, dengan penetapan suku bunga kompetitif, jangka waktu kredit sesuai masa kontrak maksimal 3 tahun, angsuran bulanan, dengan plafon kredit tidak boleh melebihi 20 juta. Persyaratannya adalah KTP/SIM, KK, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah), surat rekomendasi dari PPTKIS yang sudah bekerja sama dengan Bank BRI Kantor Pusat, dan layanan ini berdasarkan domisili TKI atau di wilayah terdekat dengan PPTKIS yang memberangkatkan. (Sumber : http://www.bri.co.id/articles/62).

Pertanyaan adalah, jika terdapat banyak praktik jaminan akta jual beli atai surat berharga lainnya dijadikan sarat penempatan TKI, lalu kemana KUR TKI?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *