Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) mengajukan uji materi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019, Aspataki menguji tiga pasal dalam UU No 18/2017 tentang Pelindungan PMI yaitu :
- Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b
- Pasal 82 huruf a dan
- Pasal 85 huruf a UU PPMI.
Pasal 54 ayat (1) huruf a dan b, berbunyi “Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus memenuhi persyaratan:
- memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5 miliar);
- menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1,5 miliar yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan PMI.
Pasal 82 huruf a: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar, setiap orang yang dengan sengaja menempatkan Calon PMI pada: a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan Calon PMI tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a.
Sedangkan Pasal 85 huruf a: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, setiap orang yang: a. menempatkan PMI pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a
Views: 56