sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

HARIYANTO: POLISI HARUS TANGKAP PELAKU PENEMPATAN ILEGAL 27 BMI DI PELABUHAN EKS TAMBANG PASIR BINTAN

2 min read
Kapten Budi Hartono telah menangkap Amir dan Sumadi pelaku penempatan buruh migran tidak prosedur.

Hariyanto menuntut agar Polda Batam menangkap para pelaku penempatan buruh migran tidak prosedur untuk diproses secara hukum. Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia menanggapi penangkapan 27 calon buruh migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Eks Tambang Pasir Jalan Pantai Trikora Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.

“Ini tidak boleh dibiarkan, agar ada effek jera bagi para pelaku, mulai dari para calo maupun yang memfasilitasi armadanya juga bekingnya,” teganya disela-sela diskusi tentang kebijakan perlindungan buruh migran yang bekerja disektor perikanan di Hotel Hyatt Regency Jl. Palagan Tentara Pelajar Sariharjo Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta (2/3/2018).

Diteruskan, ia mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan oleh TNI bekerjasama dengan polisi dalam upaya menggagalkan tindak pidana perdagangan orang ke negeri jiran Malaysia.

“Saya akan meneruskan informasi ini kepada Koalisi Anti Trafficking yang dileading Kementerian Luar Negeri dan Mabes Polri,” kata dia. 

Berdasarkan informasi dari jejaring Serikat Buruh Migran Indonesia, pada Hari Jumat tanggal 2 Maret 2018 pukul 19.30 Kodim Bintan dipimpin Kapten Budi Hartono telah menangkap dua orang pelaku penempatan buruh migran secara tidak prosedur, keduanya adalah Amir (calo) dan Sumadi (pemilik pelabuhan). Dengan penagkapan tersebut, Kodim juga telah berhasil mengamankan 27 orang calon buruh migran yang rencananya akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui Pelabuhan Eks Tambang Pasir Jalan Pantai Trikora Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.

Menurut informasi dari calon buruh migran, untuk bekerja di Malaysia, masing-masing dari mereka dibebani biaya sebesar  Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian dibawa oleh Amir menuju pelabuhan Ex Tambang Pasir Teluk Bakau Kabupaten Bintan dengan menggunakan 1 unit mobil Avanza dengan nomor Polisi BP 1962 QT.

Informasi lainnya, penempatan 27 calon buruh migran secara tidak prosedur ini diduga diatur oleh oknum  TNI Angkatan Laut bernama Adnan dengan pangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu) anggota Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) Tanjung Pinang.

27 calon buruh migran yang akan diperdagangkan di Malaysia tersebut, 19 laki-laki dan 8 perempuan. 16 orang dari Lombok Tengah, 4 Lombok Timur, 2 dari Aceh Utara, 1 dari Lombok Barat, 1 dari Mataram, 1 dari Flosres Manggarai, 1 dari Bandung dan 1 Caiamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *