- Informasi tata cara Penempatan dan Perlindungan dan hak-hak buruh migran, ada di setiap desa kantong BMI
- Pelatihan tidak jauh dari kampung BMI
- Penempatan BMI tidak harus melalui PJTKI yang mahal
- Penempatan melalui pemerintah harus bebas dari pungli
- Bantuan hukum bagi BMI di setiap tahapan pra, masa kerja dan pulang
- Penanganan kasus tidak pake lama
- Adanya pengakuan organisasi buruh migran dalam Revisi Undang Undang 39/2004
Views: 3