Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

GELAR FGD ADVOKASI BAGI KEMENTERIAN/LEMBAGA; SBMI BAHAS BINA KELUARGA PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI DESA

5 min read
gelar fgd advokasi bagi kementerian/lembaga; sbmi bahas bina keluarga pekerja migran indonesia di desa 27/07/2024

Jakarta, 03 Juni 2024 – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dengan dukungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (kemenpppa) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tingkat nasional. FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi program-program yang dimiliki Kementerian/Lembaga terkait dengan dukungan dan pembinaan terhadap PMI dan keluarganya, serta mengintegrasikan layanan dan program bina keluarga PMI dan keluarganya. 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada prinsipnya sudah menerangkan terkait 13 hak Pekerja Migran Indonesia dan 4 hak dari keluarga Pekerja Migran Indonesia dan telah membagi habis kewenangan dari pemerintah pusat sampai ke ranah pemerintah desa. 

“Kita telah memiliki undang-undang 18/2017 yang secara general regulasi tersebut tidak melepas prinsip dari fungsi dan peran keluarga dari pekerja migran Indonesia, yang termasuk pada tahap migrasi dan sebagainya. Sudah banyak upaya-upaya yang dilakukan namun masih ada kekurangan tata kelola dalam hal dimaksud. Inilah yang mendorong SBMI dan Kemen PPA untuk menyediakan wadah terkait upaya mekanisme kolaborasi untuk mengintegrasikan kerja-kerja masih kurang maksimal dari kementerian/lembaga di tingkat nasional.” buka Hariyanto Suwarno, ketua umum SBMI

Lebih khususnya, FGD ini digelar dengan latar belakang permasalahan perempuan buruh migran dalam hal pengasuhan anak, remitansi dan isu lainnya yang juga dalam fakta di lapangannya banyak  melibatkan keluarga pekerja migran. “Permasalahan ini dipicu dari banyaknya Perempuan Buruh Migran yang harus meninggalkan keluarganya. Hal ini berdampak pada masalah-masalah lainnya seperti tidak handalnya keluarga mengelola keuangan, mempertahankan keharmonisan keluarga sampai dengan pengasuhan anak yang biasanya lebih mahir diemban oleh para ibu dan perempuan dalam keluarga. Karena hal ini pula pemberdayaan yang dapat kita upayakan bersama harus mulai dilakukan dari tingkat desa, ini bertujuan untuk mencegah purna pekerja migran bekerja kembali keluar negeri, yang sering terindikasi menjadi korban TPPO.” jelas Aresi Armynuskmono, Deputi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pekerja migran menghadapi banyak tantangan, dan desa memiliki potensi untuk menjadi mitra penting dalam menanggulangi masalah ini. Dengan memperkuat pendidikan, pelatihan, jaringan dukungan, pengawasan, dan pengembangan ekonomi lokal, desa dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi pekerja migran dan masyarakat secara keseluruhan. Penting untuk melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat desa itu sendiri, dalam upaya ini untuk mencapai dampak yang signifikan dan berkelanjutan.

gelar fgd advokasi bagi kementerian/lembaga; sbmi bahas bina keluarga pekerja migran indonesia di desa 27/07/2024

Dalam kegiatan ini, diadakan pula diskusi panel yang dimoderatori oleh Yunita Rohani, Koordinator Advokasi SBMI, dan menghadirkan 4 narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan SBMI. Dalam diskusi ini para diberikan pertanyaan kunci oleh moderator berupa, “Pekerja Migran memiliki banyak fase permasalahan, yang berawal dari desa. Apa yang dapat kita lakukan sedari desa dan mengintegrasikan peran desa dalam hal ini?” dan narasumber memaparkan terkait program apa saja yang dimiliki lembaga mereka dalam pemberdayaan pekerja migran indonesia di desa. 

Hariyanto Tiku, Koordinator Pembinaan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker RI dalam pemaparannya menjelaskan tentang konsep Desa Migran Produktif atau yang biasa disingkat menjadi desmigratif. 

“Desmigratif diciptakan dengan pola kolaboratif, partisipatif, dan berkelanjutan dengan 4 pilar utama yaitu membangun pusat layanan migrasi, menumbuhkembangan usaha produktif keluarga PMI dan PMI purna, pembentukan community parenting, serta menumbuhkembangkan koperasi sebagai penguatan usaha produktif. Namun adapun tantangan dalam program ini, kemnaker hanya bermitra dengan dinas tenaga kerja daerah setempat saja dan hal ini masih ada keterbatasan lingkup kewenangan.” paparnya

Konsep desmigratif yang digagas oleh Kemnaker menggagas konsep bersama-sama dengan memprioritaskan desa yang menjadi daerah kantong pekerja migran dan membentuk komunitas disana, setelahnya kewenangan itu menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kemnaker hanya melakukan pengawasan berkala saja. 

BP2MI, dalam hal ini diwakili oleh I Ketut Suardana selaku Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, juga menjelaskan tentang beberapa program yang dimiliki BP2MI terhadap pemberdayaan pekerja migran indonesia dari desa. Menurut data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2023, penempatan PMI mengalami peningkatan. Pada tahun 2021, tercatat 72.624 penempatan PMI. Angka ini meningkat menjadi 200.802 pada tahun 2022 dan 274.965 pada tahun 2023. Perempuan mendominasi dengan 61%, sementara laki-laki 39%. Melihat data yang dihimpun terdapat data berdasarkan status pernikahan dengan mayoritas PMI yang masih belum menikah sebanyak 131.702, PMI dengan berstatus bercerai sebanyak 107.754 dan PMI dengan status menikah sebanyak 35.509. 

“Dari hal-hal yang sudah saya paparkan tadi, dapat disimpulkan bahwa BP2MI mempunyai banyak program di bidang pemberdayaan seperti klinik migran, Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) dan Perkumpulan Wirausaha Pekerja Migran Indonesia (Perwira). Hal ini seyogyanya kami lakukan untuk melakukan pemberdayaan kepada PMI dan komunitasnya agar tidak punya keinginan bekerja keluar negeri dan hanya mulai berdaya di desanya masing-masing. ” ucapnya

Aresi Armynuskmono, Deputi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menjelaskan terkait bahwa Kemen PPA juga memiliki beberapa program utama untuk pemberdayaan dan pembinaan dalam koridor yang dinamakan BK-PMI (Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia). “Namun memang ada beberapa tantangan dalam perjalanan BK-PMI yang kami lakukan ini, salah satunya adalah beberapa purna PMI ada yang tidak ingin bergabung dalam program pemberdayaan, pemberdayaan masih bersifat parsial seperti bergesernya budaya dan norma serta kebijakan pada taraf daerah belum terimplementasi dengan baik.” ringkasnya

Juwarih, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyampaikan keprihatinannya atas rendahnya pemahaman dan implementasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) di tingkat desa.

“Studi SBMI di tahun 2021 menunjukkan bahwa 76% perangkat desa tidak memahami UU PPMI dan kewenangannya. Hal ini diperparah dengan minimnya sosialisasi di desa-desa kantong buruh migran, di mana hanya 2 dari 17 desa yang disurvei mengetahui UU PPMI. Di tingkat kabupaten/kota, implementasi UU PPMI juga terkendala oleh pendataan yang tidak akurat, rendahnya kompetensi SDM, ketimpangan pembagian kekuasaan, dan kurangnya sosialisasi.” jelas Juwarih

Juwarih juga menambahkan SBMI telah melakukan berbagai upaya advokasi di desa untuk mendorong implementasi UU PPMI, seperti Perencanaan Apresiatif Desa dan Participatory Action Research. Upaya ini tidak hanya mendorong perubahan dalam implementasi UU PPMI, tetapi juga meningkatkan kapasitas buruh migran dan masyarakat desa. SBMI  juga mendesak pemerintah untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi UU PPMI di desa, meningkatkan kompetensi SDM, dan memastikan pendataan yang akurat. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk SBMI, sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia.

Pekerja migran adalah salah satu kelompok yang rentan di masyarakat, terutama karena pekerja migran seringkali harus meninggalkan desa asal sendiri untuk mencari penghidupan yang lebih baik di tempat yang jauh. FGD ini berfokus pada pertanyaan kunci tentang fase permasalahan pekerja migran yang bermula dari desa menjadi sebuah panggilan untuk mengeksplorasi bagaimana desa dapat berperan dalam mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pekerja migran. 

Pada FGD ini juga berhadir para perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian lainnya yang berdiskusi tentang program dari kementerian dimaksud untuk dapat bersinergi dalam pemberdayaan pekerja migran dan keluarganya di desa. Walau di beberapa kementerian terkait belum ada program yang langsung menyasar penerima manfaatnya adalah pekerja migran indonesia, namun peserta yang hadir dalam FGD ini pun menyatukan pemahaman terkait bahwa permasalahan terkait pekerja migran sangat kompleks dan membutuhkan kolaborasi antar semua kementerian, lembaga serta masyarakat.

Views: 43

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *