sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DPC SBMI INDRAMAYU MENDUKUNG PELAKSANAAN PEMBAHASAN RANPERDES DI TIGA DESA KABUPATEN INDRAMAYU

2 min read

Indramayu, 23-24 Januari 2024-  Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Indramayu melaksanakan kunjungan ke Desa Krasak, Desa Karanganyar dan Desa Limbangan dalam rangka mendukung pembahasan rancangan peraturan desa (ranperdes) tentang pelindungan pekerja migran Indonesia asal Desa Krasak, Desa Karanganyar dan Desa Limbangan pada Selasa-Rabu (23-24/01/24). Hal ini menjadi salah satu tindak lanjut dari kegiatan Participatory Action Riset (PAR) sebelumnya yang telah dilakukan DPC SBMI Indramayu di tiga desa yang berada di Kabupaten Indramayu. 

Sebelum draft Rancangan Peraturan Desa dibuat, pemerintah desa bersama dengan masyarakat desa telah melakukan diskusi komunitas guna mengidentifikasi situasi tata kelola pelindungan dan penempatan pekerja migran termasuk AKP Migran di masing-masing desa. Demikian, dari diskusi yang dilakukan terdapat beberapa rekomendasi-rekomendasi guna menjawab permasalahan migrasi di tiga desa tersebut. Hal ini yang kemudian dituangkan dalam Rancangan Peraturan Desa Pelindungan Pekerja Migran dan Keluarganya. 

Ketiga desa ini menyambut baik atensi yang diberikan oleh SBMI terkait ranperdes terkait. “Pembahasan terkait ranperdes yang dilaksanakan di tiga desa, berjalan lancar seluruhnya. Kepala Desa dan BPD sepakat perdes ini menjadi peraturan inisiatif kepala desa. Komunikasi yang telah kami bangun melalui diskusi komunitas telah mengidentifikasi situasi pelindungan PMI, yang mengantarkan kita pada kesepakatan rancangan perdes saat ini.” tutur Jaenuri, Ketua DPC SBMI Indramayu

Menurut Jaenuri, atensi ini didorong berawal dari keluhan-keluhan kepala desa yang berada di Kabupaten Indramayu; utamanya para kepala desa mengeluhkan peran sponsor/perekrut ketika merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berasal dari berbagai desa di Indramayu dan tak pernah sekalipun mengajukan izin kepada pemerintahan desa setempat.

“Minimnya informasi terkait migrasi aman untuk para warga desa membuat tingginya tingkat penipuan yang dilakukan oleh perekrut-perekrut buruh migran. Ini juga yang mendorong para kepala desa agar mengetahui perekrutan dari awal secara aman bagi warganya bukan hanya mengetahui setelah warganya mendapat masalah di negara penempatan.” jelas Jaenuri

Mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Peraturan Daerah Indramayu Nomor 03 tahun 2021 tentang Pelindungan pekerja Migran Indonesia asal Indramayu, yang memperkuat dan memperjelas peran/kewenangan desa dalam langkah penempatan dan pelindungan buruh migran Indonesia. Hal ini yang kemudian disyukuri oleh kepala desa di Indramayu bahwa ada perhatian dari kelompok masyarakat sipil untuk membantu desa dalam hal ini.

“Jujur untuk dikatakan, bahwa ketika pertama kali dialog yang dilakukan SBMI ke desa kami, saya tidak tertarik. Tapi setelah itu, salah satu warga saya yang merupakan buruh migran mendapat masalah di Malaysia, untuk menangani hal tersebut saya bingung harus seperti apa dan bagaimana. Setelahnya, saya dibantu oleh DPD SBMI Karanganyar untuk menangani kasus ini. Dari situ, saya mulai merasa penting untuk menginisiasi perdes PPMI untuk buruh migran asal Desa Karanganyar dan keluarganya, inisiasi tersebut juga didukung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga Karanganyar.” terang Makoli, Kepala Desa Karanganyar

Tiga ranperdes pada tiga desa telah disepakati dalam agenda ini, pun ranperdes menjadi inisiasi baik untuk percontohan desa lainnya di Kabupaten Indramayu dalam tata memperkuat tata kelola pelindungan dan penempatan buruh migran dan keluarganya, khususnya pada desa-desa di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *