DI USIR SAAT MEDIASI, HARIYANTO LAPORKAN SUWARJI
1 min read
Jakarta – Merasa diperlakukan buruk saat mediasi kasus Wanikah, Siang tadi 9/10/2013 Hariyanto Koordinator Advokasi DPN SBMI melaporkan Suwarji Kasubdit Kawasan Timteng Direktorat Mediasi dan Advokasi Deputi Perlindungan BNP2TKI ke Ombudsman.
Menurut Hari, pelayanan publik yang diterimanya saat mediasi sangat buruk dan cenderung membela PPTKIS. “itu tidak hanya dialami saya, sebelumnya saat mediasi pertama tanggal 3/10/2013 lalu, Jihun dibentak-bentak dan diancam akan dibanting HP nya kalau direkam, kemarin giliran saya dibentak-bentak, diusir, didorong, kursi yang saya duduki diangkat hingga terlempar, untungnya saya cepat berdiri sehingga tidak terjatuh”. Jelasnya
Hari menilai bahwa apa yang terjadi pada Wanikah itu karena kelalaian PPTKIS yang tidak melakukan kewajiban pemantauan baik yang sifatnya berkala ataupun 3 bulan menjelang berakhirnya kontrak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 14 Tahun 2010. Ketika ditanyakan apakah PPTKIS sudah melakukan upaya itu, pihak PPTKIS malah mengatakan tidak tahu aturan itu.
Menurut Jihun yang hadir dalam mediasi dilantai dua Gedung BNP2TKI tersebut, perlakuan pelayanan buruk itu memuncak setelah diprotes “bapak ini mediator apa bukan, kalau mediator tengahi kepentingan BMI dan PPTKIS, Wanikah ini sudah cacat, 4 tahun kerja hanya dibayar 2 bulan, jangan lagi disalahkan” Kata Jihun menirukan Setelah Hari diseret keluar oleh tiga orang satpam, Jihun yang melanjutkan mediasi menolak penawaran PPTKIS yang menghendaki selesai kasus dengan dibayar tiga bulan gaji.
Hits: 0
wah brengsek banget tu pejabat
Dsuap PPTKIS nya x tuh…
Gunakan Jalur Hukum…..
Laporkan Suwarji ke Polisi atas tuduhan perlakuan tidak menyenangkan
Wah, kok kelakuannya macam preman ya? BNP2TKI dan kroninya ini gak di kantor, gak di lapangan kok maen otot bukan otak sih.
Udah g aneh tuh
PPTKIS lbh bnyk membela kepentingan agen atw majikan
drpd kepentingan TKI/TKW
Wahai pejabat PPTKIS
Gimana perasaan hati n nurani kalia
Bila ini terjadi pd keluarga kalian
Demi tegaknya hukum dan keadilan, sebaiknya setelah lapor ke Ombudsman RI perlu juga dimintakan rekomendasi untuk ditindaklanjuti lapor ke polisi atas dugaan perbuatan tak menyenangkan atau pelanggaran aturan lainya yang dilakukan oleh petugas BNP2TKI tersebut.
Gimana kelanjutan kasus nya, apa sdh ada tindakan dr ombusmand
Salut untuk keberanian bung Hariyanto dengan melakukan perbuatan buruk pelayan publik ke jalur Ombudsman.
Perlu d perta yakan skrg mediator yg d bnp2tki itu punya sertifikat mediator tdk yg d keluarkan Mahkamah Agung. Trus ruang mediasi sewajarnya d buat model ruang sidang layaknya seperti peradilan dg memiliki tata beracara u sidang mediasi, kode etik bnp2tki dlm menangani kasus meduasi tki dgn pjtki. Bnp2tki hrs netral dlm hal ini tdk boleh memihak k pjtki.