Kasus Wanikah BT Tokib, Hampir 2 Tahun Ngambang di CC BNP2TKI
1 min read
Jakarta. Sejak diadukannya kasus Wanikah BT Tokib tanggal 26 Januari 2012 lalu oleh SBMI Indramayu kepada Crisis Center Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (CC BNP2TKI) hingga saat ini hampir dua tahun penyelesaiannya masih menggantung tanpa ada kejelasan. Wanikah BT Tokib mantan TKI Joordania asal Desa Sliyeg RT. 01/03, Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu Jawa Barat, mengalami beberapa permasalahan ditemat kerjanya di Yordania, yaitu bekerja selama 4 tahun hanya digaji 2 bulan, ia juga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh majikannya seperti pemukulan, disetrika sehingga menyebabkan beberapa bagian tubuhnya seperti mulut, tangan dan kakinya cacat permanen. Wakinah dipulangkan dalam keadaan sakit, sesampai diterminal empat ia mengalami pemerasan oleh oknum travel sebesar 300 ribu. Menidaklanjuti kasus mandek tersebut, Hariyanto Devisi Aadvokasi SBMI mendatangi CC BNP2TKI untuk meminta kejelasan penyelesaiannya. Dari informasi dokumen yang ada di CC BNP2TKI ditemukan proses penyelesaiannya baru satu kali pemanggilan PPTKIS dan satu kali mediasi. Kesal dengan penanganan penyelesaian kasus di CC BNP2TKI, Hariyanto menyebarkan informasi ini melalui jejaring media sosial, puluhan komentar mengalir deras, beberapa diantaranya mengkritik kinerja CC BNP2TKI yang mengklaim telah menyelesaikan ribuan kasus, dan mempertanyakan mekenisme penyelesaian dan lamanya penyelesaian kasus. “Harus ada pemantauan dan evaluasi terhadap petugas CC BNP2TKI, Kepala BNP2TKI harus membuat aturan tentang mekanisme penyelesaian dan lamanya penyelesaian kasus, bukan mekanisme pengaduan kasus”. Kritik Hariyanto
Hits: 0
3 thoughts on “Kasus Wanikah BT Tokib, Hampir 2 Tahun Ngambang di CC BNP2TKI”