sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DENDA & PELANGGARAN MIGRASI DI ARAB SAUDI

2 min read
Penting bari buruh migran Indonesia mengetahui jenis pelanggaran keimigrasian dan sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi.

sbmi arab saudiBerdasarkan informasi yang diterima oleh SBMI Riyadh Arab Saudi, ada 10 macam jenis pelanggaran dan sanksi denda bagi semua orang (termasuk buruh migran) yang bermigrasi ke Arab Saudi. Informasi bersumber dari nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Arab Saudi Nomor 8/4/24045 tanggal 19/01/1438 (20/10/2016)

  1. Pendatang yang bekerja untuk diri sendiri. Sanksi I: denda 10 ribu Riyal, deportasi. Sanksi II : denda 25 ribu Riyal, penjara 1 bulan, dan deportasi. Sanksi III : denda 50 ribu Riyal, penjara 6 bulan dan deportasi;
  2. Pendatang yang terlambat meninggalkan Arab Saudi setelah habis masa berlaku visa. Sanksi I: denda 15 ribu Riyal, deportasi. Sanksi II : denda 25 ribu Riyal, penjara 3 bulan, dan deportasi. Sanksi III : denda 50 ribu Riyal, penjara 6 bulan dan deportasi;
  3. Penyusup yang tertangkap di perbatasan. Sanksi I: denda 15 ribu Riyal, penjara 1 bulan, deportasi. Sanksi II : denda 25 ribu Riyal, penjara 3 bulan, dan deportasi. Sanksi III : denda 100 ribu Riyal, penjara 6 bulan dan deportasi;
  4. Orang yang mempekerjakan penyusup yang tertangkap diluar perbatasan, orang yang melindungi, menampung, atau memberikan sarana untuk membantunya.  Sanksi I: denda 25 ribu Riyal, penjara 3 bulan, deportasi, diumumkan di media massa, sita alat transportasi. Sanksi II : denda 50 ribu Riyal, penjara 6 bulan, deportasi, diumumkan di media massa, sita alat transportasi. Sanksi III : denda 100 ribu Riyal, penjara 2 tahun, deportasi, diumumkan di media massa, sita alat transportasi.
  5. Orang yang mengangkut, atau mempekerjakan, menampung, memberikan sarana bagi pelanggar keimigrasian. Sanksi I : denda 15 ribu Riyal, deportasi. Sanksi II : denda 25 ribu Riyal, penjara 3 bulan, dan deportasi. Sanksi III : denda 50 ribu Riyal, penjara 6 bulan dan deportasi;
  6. Pengguna buruh migran perseorangan untuk diri sendiri atau orang lain. Sanksi I : denda 15 ribu Riyal, deportasi bagi pendatang. Sanksi II : denda 30 ribu Riyal, penjara 3 bulan, dilarang merekrut selama 1 tahun dan deportasi. Sanksi III : denda 100 ribu Riyal, penjara 6 bulan dan deportasi;
  7. Perekrut yang telat melaporkan kepulangan karena masa berlaku visanya habis. Sanksi I : denda 15 ribu Riyal, deportasi bagi pendatang. Sanksi II : denda 25 ribu Riyal, penjara 3 bulan, dan deportasi. Sanksi III : denda 50 ribu Riyal, penjara 6 bulan dan deportasi;
  8. Perusahaan jasa haji dan umroh yang telat melaporkan kepulangan karena masa berlaku visanya habis. Sanksi I : denda 25 ribu Riyal. Sanksi II : denda 50 ribu Riyal. Sanksi III : denda 100 ribu Riyal;
  9. Sarana fasilitas yang mempekerjakan pendatang tanpa ijin. Sanksi I : denda 50 ribu Riyal, dilarang merekrut selama 1 tahun, penjara 6 bulan bagi direktur dan deportasi bagi pendatang tanpa ijin.  Sanksi II : denda 75 ribu Riyal, penjara 3 bulan, dilarang merekrut selama 2 tahun, diumumkan di media masa dan deportasi. Sanksi III : denda 100 ribu Riyal, dilarang merekrut selama 5 tahun, penjara 2 tahun, diumumkan di media masa dan deportasi;
  10. Sara fasilitas yang mempekerjakan pendatang tanpa ijin untuk diri sendiri atau orang lain. Sanksi I : denda 25 ribu Riyal, dilarang merekrut selama 1 tahun, dan deportasi bagi pendatang tanpa ijin.  Sanksi II : denda 50 ribu Riyal, penjara 3 bulan, dilarang merekrut selama 2 tahun, diumumkan di media masa dan deportasi bagi pelaku pendatang. Sanksi III : denda 100 ribu Riyal, dilarang merekrut selama 5 tahun, penjara 1 tahun, diumumkan di media masa dan deportasi bagi pelaku pendatang;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *