
AKADEMISI LAMPUNG MENELITI PEMBERDAYAAN MANTAN BURUH MIGRAN
Reintegrasi adalah proses pemulihan dan inklusi ekonomi dan sosial setelah pengalaman trafficking, sehingga korban bisa move on
Reintegrasi adalah proses pemulihan dan inklusi ekonomi dan sosial setelah pengalaman trafficking, sehingga korban bisa move on
Hariyanto Ketum SBMI: Praktik penempatan pasca penghentian biasanya dilakukan melalui jalur umroh, menjadi pelancong atau menggunakan job formal.
Pasal 13 Permenaker 22/2010 : Perekrut itu harus karyawan PPTKIS yang dibuktikan dengan surat pengangkatan dan surat tugasnya
Waspadai tawaran kerja yang enak, proses cepat, gaji besar dan iming-iming uang. Berikut tips terhindar dari jeratan perdagangan orang
Sabarudin : Seperti sapu lidi, jika tercerai berai maka mudah dipatahkan, tetapi jika dikumpulkan jadi satu tidak bisa dipatahkan, seperti itulah organisasi.
Eden Permana: melalui upacara peringatan hari kemerdekaan, diharapkan seluruh pejabat dan staff memperteguh komitmen perlindungan
Bobi Sekjen SBMI : besarnya kompenen biaya ini disebabkan adanya pasal karet, yaitu pasal 76 UU 39/2004, ayat pertama membatasi biaya, ayat keduanya bocor
Isyanti : sebenarnya malu dipajang seperti itu, tapi karena sudah terlanjur di negeri orang, apapun yang diperintah Agency terpaksa dituruti
Hariyanto: Pasal tentang biaya penempatan tidak tegas, satu sisi membatasi, sisi lainnya memberi peluang kepada Menteri untuk menambah biaya
Nuridin : Saya dan keluarga menghaturkan terimakasih yang tidak terhingga kepada Bapak Brigadir Fajrin dan Brigadir Sevi petugas Ditpamwas BNP2TKI