Memperkuat akar gerakan buruh migran dan keluarganya dalam melawan pemiskinan dan penindasan melalui pendekatan lintas sektor.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 5.664 kasus pelanggaran hak buruh migran selama 2010-2023. Kasus tertinggi melibatkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Migran sebanyak 2.608 kasus (46%), diikuti Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran (13%), buruh migran di pabrik (11%), buruh migran di konstruksi (9%), dan korban perdagangan orang dengan modus online scam (5%). Rendahnya implementasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) di tingkat provinsi hingga desa menjadi salah satu penyebab maraknya kasus tersebut.
Views: 12