CARA MUDAH SUPAYA BURUH MIGRAN TAK BERDOKUMEN BISA PULANG DARI TIMUR TENGAH


Kemarin malam, Ast salah seorang PRT Migran asal Kabupaten Indramayu yang sudah bekerja selama 5 bulan di Al-Alin Abu Dhabi Persatuan Emirat Arab, mengadukan persoalannya kepada pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Dia bertanya, “bagaimana caranya bisa pulang karena kerjanya terlalu berat, sering dipindahkan, bahkan pernah dua hari tidak di kasih makan, bagaimana caranya supaya bisa pulang?”

Jawaban. 

Secara singkat jawabannya begini, seorang buruh migran Indonesia bisa pulang jika dizinkan oleh majikan atau agency atau perekrut, serta dokumen keimigrasiannya masih berlaku. 

Bagaimana jika, majikan atau agency tidak bersedia memulangkan, atau bersedia memulangkan tetapi dengan syarat buruh migran harus mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan oleh majikan untuk agency kemudian ditransfer ke perekrut atau sponsor. 

Cara mudahnya, adalah laporkan perekrut atau sponsor kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres dengan pasal-pasal sebagai berikut:  

  1. Keputusan Menteri No 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan Di Negera-Negara Kawasan Timur Tengah. Negara-Negara tersebut yaitu: 1.Arab Saudi, 2.Aljazair, 3.Bahrain, 4.Irak, 5.Kuwait, 6.Lebanon, 7.Libya, 8.Maroko, 9.Mauritania, 10.Mesir, 11.Oman, 12.Palestina, 13.Qatar, 14.Sudan, 15.Suriah, 16.Tunisia, 17.Uni Emirat Arab, 18.Yaman, 19.Yordania.
  2. Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar;
  3. Pasal 83 Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar. Yaitu persyaratan kompetensi dan dokumen lengkap yaitu: a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; c. sertifikat kompetensi kerja; d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; f. Visa Kerja; g. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan h. Perjanjian Kerja;
  4. Pasal 86 (b) Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 86 (b) ini berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. setiap Orang yang: (b) menempatkan Calon PMI ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b; 

Kenapa harus pasal tersebut?

  1. Karena diyakini pelakunya adalah orang perseorangan, tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan, baik perusahaan yang tidak terdaftar dan apalagi perusahaan yang terdaftar;
  2. Karena dilakukan oleh orang perseorangan, maka dipastikan buruh migran yang diprosesnya tidak memiliki kelengkapan dokumen, misalnya sertifikat pelatihan, visa kerja, perjanjian penempatan, perjanjian kerja, kepesertaan BPJS PMI. Jika dimintai pasti tidak punya. 
  3. Al Ain atau Abu Dhabi merupakan kota-kota di Uni Emirat Arab. Negara ini dilarang oleh Kepmenaker No 260/2015, dan dikuatkan dengan pasal 72 huruf b.

Apa saja bukti yang harus dibawa?

Untuk memudahkan penyidik Unit PPA Polres, bawalah dokumen pendukung, antara lain:

  1. poto copy KTP dan KK dan atau Surat Nikah
  2. poto copy paspor buruh migran yang diberangkatkan
  3. poto copy boarding atau print out tiketing
  4. dokumen lain yang mendukung

Perekrut atau sponsor sangat takut dilaporkan kepada polisi, karena dia menyadari bahwa apa yang dilakukan olehnya adalah perbuatan melanggar hukum. Jika kasusnya sudah ditangani polisi, biasanya mereka akan berupaya untuk damai, dengan cara memulangkan buruh migran yang ditempatkan ke negara-negara tertutup tersebut. 

Views: 10998