sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BNP2TKI HENTIKAN PENEMPATAN TKI FORMAL KE TAIWAN KARENA INI

2 min read
Sutaryo Calon TKI Formal Taiwan: saya dibebani biaya utang sebesar Rp 22.117.731 ditambah lagi harus bayar uang tunai sebesar Rp 42.000.000, jadi totalnya mencapai Rp 64.117.731.

SE KEPALA BNP2TKIPada tanggal 31 Juli 2017 yang lalu, Kepala BNP2TKI menerbitkan Surat Edaran No SE/02/KA/VII/2017 tentang Penempatan TKI ke Taiwan untuk Jabatan Formal.

Surat Edaran tersebut dilatarbelakangi karena adanya biaya jual beli job yang dibebankan kepada kepada calon TKI, selain biaya penempatan, hal itu jelas membebankan kepada calon TKI. Hal ini disampaikannya dalam pembukaan surat edaran tersebut.

“Sehubungan dengan biaya penempatan tambahan yang dibebankan kepada TKI, yang dinilai memberatkan TKI karena pembebanan biaya jual beli job”. 

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada PPTKIS, Asosiasi PPTKIS dan unit teknis BP3TKI/LP3TKI/P4TKI dan KDEI tersebut, kepala BNP2TKI menyampaikan:

  1. Biaya jual beli job tidak dibebankan kepada calon TKI
  2. Biaya penempatan TKI ke Taiwan untuk jabatan formal harus merujuk kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
  3. Untuk pembenahan tata kelola penempatan ke Taiwan untuk jabatan formal manufaktur dan konstruksi, untuk sementara waktu tidak dilakukan pelayanan registrasi ID TKI mulai tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan selesainya pembenahan. Bagi calon TKI yang sudah melakukan registrasi ID hingga tanggal 6 Agustus 2017 masih dapat diproses melalui mekanisme sediakala hingga ditempatkan maksimal pada 16 Agustus 2017.
  4. Kepastian tidak adanya jual beli job efektif berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2017. Untuk itu PPTKIS diwajibkan untuk melengkapi HUMAO atau Perjanjian Kerjasama Penempatan dengan pernyataan pekerjaan formal tersebut tidak membebankan jual beli job order kepada calon TKI.
  5. Apabila ditemukan adanya pembebanan biaya jual beli job terhadap calon TKI, maka PPTKIS akan langsung dikenakan sanksi tunda layan, skorsing hingga pencabutan SIPPTKI
  6. KDEI diminta untuk memberikan sanksi tidak melayani agency yang melakukan pembebanan biaya jual beli job terhadap calon TKI
  7. Deputi bidang Penempatan bekerjasama dengan Deputi Bidang Perlindungan melakukan pengawasan dan penindakkan terhadap PPTKIS serta Agency dan Pengguna melalui KDEI yang membenkan biaya jual beli job order kepada calon TKI.

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Nusron Wahid Kepala BNP2TKI, dan ditembuskan kepada: Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Luar Negeri, Kepala KDEI, Para Eselon I di lingkungan BNP2TKI. 

2 thoughts on “BNP2TKI HENTIKAN PENEMPATAN TKI FORMAL KE TAIWAN KARENA INI

  1. Apakah masih ada kah lowongan kerja ke taiwan.dan bagai mana cara mengikuti prosedur,y….?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *