sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BMI ASAL LOMBOK JADI KORBAN TPPO, SBMI NTB DESAK POLDA TANGKAP CALO PEREKRUTNYA

2 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB) mendesak pihak kepolisian untuk menangkap calo yang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal tersebut terkait kasus yang dialami BMI asal Dusun Mentorok, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah berinisial DO yang diduga telah menjadi korban TPPO di Dubai, Uni Emirat Arab dan Irak.  

Ketika mengadu ke SBMI Lombok Tengah pada 3 November 2021, orang tua DO mengatakan bahwa  anaknya direkrut dan dikirim ke Dubai oleh calo berinisial NH yang berasal dari kecamatan yang sama dengan DO.

Ketua SBMI Lombok Tengah, Hamdianto, S.Pd  mengatakan, proses pemberangkatan DO ke Dubai yang diberangkatkan secara perseorangan telah menyalahi prosedur dan terindikasi adanya praktik TPPO.

Untuk itu, SBMI Lombok Tengah mendesak jajaran kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) agar menangkap dan memproses hukum calo perekrut DO sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Kepada Polda NTB agar segera menangkap dan memproses hukum para pelaku pengirim Devi Oktaviana ke Dubai/Irak atas perbuatannya berdasarkan UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO,” kata Hamdianto. s. Pd.

Hamdianto. S. Pd mengatakan, selama bekerja di Dubai, DO mendapat perlakuan yang buruk dari majikannya. Bahkan, setelah  bekerja di Dubai tidak lama kemudian agencynya mengirimnya ke Irak.

Selama DO bekerja di Dubai sering disiksa oleh majikannya dan gajinya diambil oleh pihak agency.  DO juga jarang dikasih makan dan rata-rata dipekerjakan selama 22 jam setiap harinya.

“Berdasarkan keterangan keluarganya, saat berada di agency di Irak, DO sering dipukul, ditakut-takuti dan tidak diberi makan,” imbuh Hamdianto.

Selain meminta pihak kepolisisn menangkap perekrut DO, SBMI Lombok Tengah juga meminta pihak Pemerintah dan Disnakertrans Lombok Tengah agar lebih pro aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan kasus ini untuk memberi efek jera terhadap para pelaku yang merekrut BMI secara ilegal dan mengirim BMI ke negara-negara yang di-moratorium.

Sementara itu Ketua DPW SBMI NTB, Usman. S. Pd mengatakan, setiap warga negara punya hak untuk mendapat perlindungan dan bantuan hukum dari negara sesuai dengan UU No 37 Tahun 1997. Walaupun DO sudah berhasil dipulangkan dan saat ini sudah berada di rumahnya, kata Usman, para pelaku yang mengirim DO dengan cara ilegal  tetap harus diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang  yang berlaku.  

“Buruh migran memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara tanpa ada diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, dan status dokumen. Jangan membuat framing  bahwa yang tak punya dokumen itu dicap ilegal dan sebagainya. Negara miliki peran penting dan wajib melindungi warganya,” tegas Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *