sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BIAYA TIDAK TRANSPARAN, SUTARYO LAPORKAN PT KALIP SUKSES BERSAMA

2 min read
Pada saat menandantangani surat utang tersebut, tidak boleh dibaca dan kertasnya dilipat tiga, yang diperlihatkan hanya pada lipatan yang ada kolom tanda tangannya saja

SutaryoSutaryo warga desa Krasak Blok Pulo, RT/RW 021/005, Kecamatan  Jatibarang Kabupaten Indramayu, melaporkan PT Kalip Sukses Bersama kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Laporan tersebut dilakukan karena biaya penempatan buruh migran sektor formal ke Taiwan dinilai tidak transparan dan secara sepihak prosesnya dihentikan.

Sementara ia sudah membayar DP sebesar Rp 5 juta dan sudah mengeluarkan biaya biaya transportasi dan makan hingga jutaan rupiah, belum lagi ditambah kerugian meninggalkan pekerjaannya sebagai supir. Demikian disampaikannya pada saat melapor kepada Oscar dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (3/8/2017).

“Pada awal penandatanganan Job Order, saya hanya dibebani utang biaya proses penempatan sebesar Rp 11.058.958 atau setara dengan NT 29.491,” jelasnya

Dari utang tersebut, ia harus mengangsur selama 9 bulan dengan besaran Rp 1.228.773 atau NT 3.276 setiap bulannya. 

Namun pada saat tahapan mengurus visa di Taipei Economic and Trade Office (Teto), ia disuruh menandatangani beberapa surat antara lain kesediaan memberikan paspor kepada majikan pada saat bekerja, dan menandatangani surat utang lagi sebesar Rp 11.058.773 setara dengan (NT 29.491) kepada Bank Cinatrust.

“Saya menolak, karena dengan begitu saya punya 2 utang, pertama utang kepada Bank BNI sebesar Rp 11.058.958, dan Bank Cinatrust sebesar Rp  11.058.773 jadi totalnya Rp 22.117.731, dan harus diangsur selama 9 bulan, perbulannya sebesar NT 7.227, tambahnya.

Diteruskan, selain biaya utang, ia juga dibebani biaya sebesar Rp 42 juta yang harus dibayar tunai sebelum berangkat. sehingga jika dijumlah semuanya mencapai Rp 64.117.731.

“Seharusnyakan jika ada pembayaran tunai, tidak ada lagi utang, apa lagi dobel utang,” kata dia.

surat utang biaya proses ke taiwanMenurut Robidien, PT KSB tidak transparan dalam memberikan informasi tentang biaya penempatan sejak awal, seharusnya informasi tersebut diberikan tidak sepotong-sepotong, sehingga calon buruh migran punya waktu untuk mempertimbangkan untuk melanjutkan atau menghentikan sebelum proses dimulai.

Hal ini, lanjutnya, sudah diatur dalam pasal 76 ayat 3 Undang Undang No 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang berbunyi ” Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus transparan dan memenuhi asas akuntabilitas”. Selain itu telah melanggar Keputusan Direktorat Jenderal Binapenta No. 152/PPTK/VI/2009 Tentang Komponen dan besarnya baiaya penempatan Calon TKI sektor formal manufaktur atau kontruksi untuk negara tujuan Taiwan, yang besarnya hanya Rp 9.895.400.

“Yang terjadi pada Sutaryo, informasi itu sangat tertutup, pada saat menandantangani surat utang pertama, kertasnya dilipat tiga, yang diperlihatkan hanya pada lipatan yang ada kolom tanda tangannya saja, ini kan tidak dibenarkan, untungnya Sutaryo sempat mempoto surat yang ditanda tagani tersebut dengan HP yang dibawanya” jelas asisten Koordinator Advokasi dan Bantuan Hukum Serikat Buruh Migran Indonesia.

Hingga saat ini Sutaryo sudah berproses selama lebih dari 6 bulan, namun karena ia menolak surat utang yang kedua, akhirnya ia dihentikan prosesnya oleh PT Kalip Sukses Bersama yang berlamat di Jl. Nurul Huda No.26, Bantargebang Bekasi Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *