BIAYA PENEMPATAN MANTAN TKI HONGKONG HANYA 5,7 JUTA

biaya penempatan tki hongkongBerdasarkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 2/KA/I/2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Eks TKI ke Hongkong yang diterbitkan pada 24 Januari 2012, menetapkan besaran biaya penempatan bagi mantan TKI Hongkong sebesar Rp 5.773.000 ditambah $ 15 untuk dana pembinaan.

Secara rinci komponen biaya penempatan tersebut digunakan untuk :

  1. Asuransi TKI : Rp 400.000;
  2. Dana Pembinaan TKI : U$ 15 setara dengan Rp 195.500;
  3. Transportasi lokal : Rp 200.000;
  4. Pajak Bandara : Rp 150.000;
  5. Pelatihan : Rp 740.000;
  6. Akomodasi dan Konsumsi Rp : 600.000;
  7. Honor Instruktur : Rp 70.000;
  8. Transport Instruktur : Rp 50.000;
  9. Buku Pegangan : Rp 10.000;
  10. ATK : Rp 10.000;
  11. Uji Kompetensi : Rp 125.000,
  12. Jasa Perusahaan : Rp 4.158.000

Ditambah Dana Pembinaan TKI : U$ 15 atau setara dengan Rp 195.500;

      Jumlah : Rp 6.708.500

Peraturan Kepala BNP2TKI ini memberikan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mantan TKI Hongkong telah berada di Indonesia sebelum mencapai satu tahun sejak kontraknya berakhir;
  2. PPTKIS wajib melaksanakan ketentuan yang sudah diatur Kepala BNP2TKI;
  3. Perka BNP2TKI ini berlaku sejak tanggal 24 Januari 2012, peraturan ini tetap berlaku sebelum ada peraturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Views: 59