sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BANYAK PENEMPATAN PRT KE ARAB, SBMI CIANJUR LAPORKAN TPPO

1 min read
PRT migran ke Arab Saudi secara tidak prosedur mengakibatkan buruh migran rentan tereksploitasi. Perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Seiring dengan masih terjadinya penempatan PRT asal Kabupaten Cianjur ke Arab Saudi secara tidak prosedur mengakibatkan buruh migran tereksploitasi.

Pengaduan dari keluarga buruh migran memberi kesaksian mereka dalam kondisi rentan karena mengalami kondisi kerja yang buruk seperti jam kerja yang panjang, dan tidak digaji dan penganiayaan yang dilakukan oleh para majikan.

Hal ini disampaikan oleh Ajat Sudrajat pada saat melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang ke Polres Cianjur (30/9/2019).

“Kami meyakini bahwa para pelaku telah melanggar Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan undang-undang tindak pidana perdagangan orang serta melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 Tentang Penghentian dan Larangan Penempatan TKI sektor domestik ke-19 negara di kawasan Timur Tengah,” tegas ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Cianjur.

Para pelaku telah melakukan pelanggarant erhadapu Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 yaitu melakukan penempatan secara perseorangan.

Jika dilihat dengan kacamata undang-undang trafficking, semua unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO), lanjut Ajat, telah terpenuhi yaitu unsur Proses, Cara dan Tujuan.

“Kami bersama tim SBMI Cianjur berharap agar dia kepolisian dapat menangkap semua para pelaku sindikat perdagangan orang bermodus ketenagakerjaan,” tegas Ajat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *