Apa saja permasalahan yang dihadapi Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH)?
Perrnasalahan yang dihadapi oleh PBH diantaranya adalahn, serta masih adanya hambatan dalam mengakses keadilan.
Contohnya:
- Dalam kasus perkosaan, masih banyak hakim yang mempertimbangkan riwayat seksual korban yang berdampak meringankan atau membebaskan terdakwa;
- Ketika menjalani pemeriksaan dalam proses hukum, perempuan menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dan melecehkan.
- Perempuan korban dianggap sebagai penyebab terjadinya tindak pidana karena cara berpakaiannya, bahasa tubuhnya, cara ia bergaul, status perkawinannya, pekerjaannya, atau karena keberadaannya pada waktu dan lokasi tertentu. Contoh: dalam kasus kekerasan seksual, perempuan disalahkan karena menggunakan pakaian yang pendek atau ketat, pergi keluar sendirian di malam hari.
- Dalam kasus perceraian, perempuan cenderung menjadi pihak yang disalahkan. Contohnya karena sibuk bekerja dan tidak mampu mengurus anak, tidak merawat diri sehingga suami berselingkuh;
- Aturan yang bias gender misalnya hak dalam perkara cerai gugat dan cerai talak dalam peradilan agama berbeda, dimana perempuan tidak mendapatkan nafkah iddah ketika menggugat cerai suaminya.
Sumber : Buku Pedoman Pendamping Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, diterbitkan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (MaPPI FH UI).
Views: 132