sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

ANCAMAN PIDANA BAGI PELAKU PIDANA PERDAGANGAN ORANG

5 min read
Ferdy bertanya, apa saja tindak pidana yang diatur dalam Undang Undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking), berikut adalah jawabannya
  1. Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 2)
  2. Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 3)
  3. Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 4)
  4. Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 5)
  5. Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 6)

Penambahan pidana

  1. Mengakibatkan korban luka berat. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. Pasal 7
  2. Mengakibatkan matinya korban. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 7 ayat 2)
  3. Pelakunya adalah pejabat. Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. (Pasal 8)
  4. Pelakunya adalah korporasi (perusahaan). Sanksi 3 kali lipat dan tambahan pidana denda dan tambahan sanksi berupa: a).pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana; pencabutan status badan hukum; pemecatan pengurus; dan/atau pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama. (Pasal 15)
  5. Pelaku Kelompok (pasal 16). oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga). (Pasal 16)
  6. Korbannya anak. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). (Pasal 17)

Perluasan.

  1. Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
  2. Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
  3. Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
  4. Pencabulan. Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
  5. Pemalsuan. Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).
  6. Kesaksian palsu. Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). (Pasal 20)
  7. Menyerang secara fisik. Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas di persidangan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Pasal 21) jika mengakibatkan l saksi atau petugas di persidangan luka berat maka pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  8. Merintangi Penyidikan. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Pasal 22)
  9. Membantu pelarian pelaku, misalnya memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku; menyediakan tempat tinggal bagi pelaku; menyembunyikan pelaku; atau menyembunyikan informasi keberadaan pelaku, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Pasal 23)
  10. Memberitahu identitas korban/saksi. Setiap orang yang memberitahukan identitas saksi atau korban padahal kepadanya telah diberitahukan, bahwa identitas saksi atau korban tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

6 thoughts on “ANCAMAN PIDANA BAGI PELAKU PIDANA PERDAGANGAN ORANG

  1. Saya mempunyai teman bekerja di dunia malam …
    Lalu dia mau pulang tapi gak bisa..
    Kata nya si sesuai kontrak
    Mau tanya ni sebenernya kontrak kerja di dunia malam itu sah secara depnaker atau tidak ya ..
    Kontrak nya 3 bulan kata nya

    1. Yth Mas Adi
      Merujuk pada Pasal 50-52 UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, diatur sebagai berikut:
      Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
      (1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
      (2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan
      perundang undangan yang berlaku.
      Pasal 52

      Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
      a. kesepakatan kedua belah pihak;
      b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
      c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
      d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,
      dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

      Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan huruf a dan b dapat dibatalkan.
      Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan huruf c dan d batal demi hukum.

  2. Saya mempunyai istri dia kerja di dunia malam tepatnya di daerah dobo kepulauan aru maluku dia kerja disitu ada kontrak 6bulan dan katanya dia sekarang tersiksa karna ngga bisa pulang soalnya di sana serba bayar dan sllu di paksa untuk bekerja meski sedang sakit,pertanyaan saya apah kejadian itu ada melanggar hukumnya

  3. Saya proses kerja migran ke polandia lewat teman sudah bayar 40 juta lebih dan ternyata terindikasi penipuan dan proses ilegal karna membuat data palsu itu termasuk dalam pasal apa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *