sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

ABK CIREBON DIKABARKAN MENINGGAL DUNIA DI TAIWAN

2 min read
SBMI Cirebon : salah seorang awak buah kapal dikabarkan meninggal dunia di Taiwan pada tanggal 9 Oktober 2015. Almarhum adalah warga Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon. Hingga saat ini belum jelas apa penyebab kematiannya

castra2Salah seorang awak buah kapal dikabarkan meninggal dunia di Taiwan pada tanggal 9 Oktober 2015. Almarhum adalah warga Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon. Demikian disampaikan oleh Castra Aji Sarosa aktivis SBMI Cirebon (12/10/2015).

Menurut Castra, informasi ini bersumber dari keluarganya pada saat mengadukan ke sekretariat SBMI Cirebon di Desa Serang Wetan Kecamatan Babakan Cirebon.

Kepada Castra, keluarga almarhum mengaku belum mendapatkan informasi pasti penyebab kematian anaknya. Keluargapun tidak menyimpan dokumen almarhum, hanya menyimpan nomor telephone dan nomor handphone salah satu karyawan perusahaan perekrutnya.

Castra kemudian menghubungi DPN SBMI untuk meminta bantuan untuk mencari informasi lebih lanjut terkait dengan kejelasan informasi perusahaan perekrutnya yang berada di Jakarta.

Pada saat DPN SBMI menghubungi nomor telephone tersebut, dijawab bahwa nomor tersebut milik kantor PT ABCD yang beralamat di Jl. Pluit Raya Penjaringan  Jakarta Utara.Pada saat dikonfirmasi lebih jauh, penerima telephone tersebut menjelaskan bahwa bagian penanganan kasusnya sedang keluar dan pulangnya sore.

Berdasarkan definisi TKI, ABK adalah bagian dari TKI, meskipun aturan turunanannya masih rancu. 

Dalam hal TKI meninggal dunia di negara tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) berkewajiban:

  1. Memberitahukan tentang kematian TKI kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut;
  2. Mencari informasi tentang sebab-sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga TKI yang bersangkutan;
  3. Mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan TKI atas persetujuan pihak keluarga TKI atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;
  4. Memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik TKI untuk kepentingan anggota keluarganya; dan
  5. Memulangkan jenazah TKI ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama TKI yang bersangkutan;
  6. Mengurus pemenuhan semua hak-hak TKI yang seharusnya diterima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *