sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (7)

1 min read
RUNAG LINGKUP. Draft DPR memasukkan ruang lingkup perlindungan pekerja migran, namun draft Pemerintah tidak memasukkan ruang lingkup

Dalam draft DPR, memasukkan ruang lingkup Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran, namun dalam draft pemerintah tidak memasukkan ruang lingkup. 

Berikut adalah ruang lingkup Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran yang tertuang dalam pasal 4 draft DPR:

Ruang lingkup perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya mencakup:

  1. perlindungan dalam sistem penempatan yang meliputi prapenempatan, penempatan, dan pasca penempatan;
  2. jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia dan sistem asuransi Pekerja Migran Indonesia;
  3. kepastian struktur pembiayaan; dan
  4. perlindungan hukum, sosial dan ekonomi, keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat manusia, dan nilai agama.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *