sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI HONGKONG TUNTUT PERJANJIAN KERJA DUA BAHASA

1 min read
Untuk menunjang sarat sah perjanjian kerja sebagaimana pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menggunakan bahasa yang dimingerti para pihak

pizap.com14544796518284Banyak buruh migran Indonesia di Hong Kong yang masih mengalami eksploitasi oleh majikannya. Hal itu terjadi karena tidak mengetahui hak dan kewajibannya. Seperti yang dialami oleh Melisa, ia dipaksa oleh majikannya untuk mijit, padahal dalam perjanjian kerjanya ia hanya bertugas sebagai pekerja rumah tangga.

Merasa tidak kuat dengan perlakuan majikan, Melisa mengadukan persoalan ini kepada pengurus SBMI Hong Kong. Usut punya usut, dia terpaksa mau melakukan hal itu karena tidak tahu apa hak dan kewajibannya. Demikian disampaikan oleh Alien salah satu pengurus SBMI Hongkong (03/2/2016).

“Sebenarnya hak dan kewajiban itu ada dalam kontrak kerja yang dipegang oleh buruh migran, tetapi karena perjanjian kerjanya menggunakan bahasa inggris, maka tidak bisa dimengerti,” Jelasnya

Oleh karena itu, SBMI Hong Kong mendesak pemerintah agar menerbitkan Perjanjian Kerja dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Menanggapi hal tersebut, Hariyanto Ketua Umum SBMI mengatakan bahwa berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), sarat sahnya perjanjian itu ada 4, yaitu :

  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak,
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.

“Untuk memenuhi sarat itu semua, masing-masing pihak harus saling mengerti, nah bagaimana bisa disepakati tanpa menggunakan bahasa yang  dimingerti ” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *