sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

AKTA JUAL BELI MARAK JADI JAMINAN PENEMPATAN TKI

2 min read
Pemerintah diminta intervensi terhadap PJTKI yang memberlakukan sarat akta jual beli atau barang berharga lainnya untuk jaminan penempatan TKI.

AKTA JUAL BELI SARAT TKIBerdasarkan informasi dari sejumlah buruh migran dan pegiat organisasi buruh migran, ternyata akta jual beli marak dijadikan jaminan untuk persaratan penempatan TKI oleh PJTKI. Informasi tersebut disampaikan melalui media sosial facebook pada Senin (1/2/2016) kemarin.

Beberapa kesaksian itu antara lain disampaikan oleh akun T Purwanti salah satu aktivis SBMI Hongkong. Dia menjelaskan salah satu PPTKIS di Malang Jawa Timur pada tahun 2006 pernah melakukan praktik penjaminan akta jual beli untuk sarat penempatan TKI. Perusahaan ini kemudian akhirnya didemo oleh buruh migran.

Kesaksian lainnya disampaikan oleh Ali Abdurahman, salah satu perusahaan perekrut ABK Perikanan juga melakukan hal  yang sama, bahkan tidak hanya akta jual beli tetapi juga jaminan uang sebesar Rp 25 Juta Rupiah. Praktik ini kemudian dilaporkan kepada BNP2TKI. Berdasarkan keputusan mediasi, perusahaan tersebut menyepakati akan mengembalikan dokumen berharga tersebut, meskipun masih disayangkan dua minggu setelah kesepakatan tersebut, pihak perusahaan belum memenuhi hasil kesepakatan. 

“ini aja yang sudah disepakati, sudah hampir dua minggu belum diberikan” Kata Ali.

Menurut Hariyanto Ketua Umum SBMI menduga bahwa hal itu terjadi karena beberapa hal. Pertama karena adanya kebijakan biaya penempatan yang mahal, sementara calon buruh migran tidak memiliki kemampuan modal, sehingga mau tidak mau menjaminkan surat berharga yang dimilikinya, antara lain surat  akta jual beli. Kedua banyak buruh migran yang  di PHK sebelum habis masa kontraknya, akhirnya pulang. Peristiwa ini merugikan bagi PJTKI, maka jaminan itu diberlakukan sebelum diterbangkan. Namun ini juga tidak lepas dari tidak professionalnya pengelolaan PJTKI dalam hal tidak seriusnya mendidik dan melatih calon buruh migran, serta lemahnya bargaining PJTKI dihadapan majikan.

“Situasi ini merugikan buruh migran karena PJTKI tidak bisa menjamin keberlangsungan kerja hingga habis masa kontraknya” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *