sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BMI MUNINGGAR SUDAH PULANG KE TANAH AIR, SBMI BANTEN: SPONSORNYA HARUS DITANGKAP

3 min read

Muninggar (44), Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Muninggar (44) yang sempat tersangkut kasus hukum di Uni Emirat Arab (UEA) telah pulang ke Tanah Air, Kamis (18/8/2022).

Kepulangan Muninggar dijemput oleh suaminya dan diampingi oleh Tim Advokasi DPN SBMI, SBMI Banten. Perwakilan dari Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga ikut menjemput Muninggar di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Ketika bertemu suaminya dan Tim Advokasi SBMI yang menjemput ke bandara, Muninggar mengaku telah merasa plong karena sudah berhasil pulang ke Indonesia. Muninggar menegaskan bahwa ia tidak pernah berbuat kelalaian hingga menyebebkan majikannya meninggal dunia sebagaimana yang dituduhkan.

“Terima kasih kepada SBMI, KJRI Dubai dan pihak pemerintah RI yang telah membantu kepulangan saya. Terima kasih juga kepada sesorang yang telah membantu membayarkan diyat sehingga saya terbebas dari ancaman hukum di UEA,” kata Muninggar.

SBMI Banten juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu kepulangan Muninggar, khususnya Kemenlu dan Perwakilan RI di UAE. Namun, SBMI menilai bahwa kasus ini belum selesai, karena sponsor yang memberangkatkan Muninggar belum ditangkap.

“Alhamdulillah Bu Muninggar sudah terbebas dari segala tuntutan di UAE dan hari ini sudah pulang ke Indonesia. Tapi kasus ini tetap harus diusut tuntas. Sponsor yang memberangkatkan Muninggar harus ditangkap untuk memberi efek jera dan agar tidak ada korban lain seperti Muninggar,” kata Sekretaris DPW Banten, Sufi JaJuli yang ikut mendampingi Tim Advokasi SBMI menjemput Muniggar ke bandara.  

Lebih lanjut Sufi mengatakan, SBMI Banten sudah melaporkan kasus ini ke Polres Serang atas dugaan  adanya praktik TPPO dalam proses penempatan Muninggar ke UEA, tetapi belum mendapatkan bukti Laporan Polisi (LP) karena pihak kepolisian masih menunggu kepulangan Muninggar untuk dimintai keterangan.

“Setelah kepulangan Bu Muninggar, kami berharap laporan kami ke Polres Serang segera ditindaklanjuti dan sponsor yang memberangkatkan segera ditangkap,” tegas Sufi.

Sebelumnya, Muninggar sempat tersangkut kasus hukum di UEA karena dituduh melakukan kelalaian yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia di Dubai, UEA dan terancam hukuman mati.

Muninggar akhirnya bisa terbebas dari tuduhan dan ancaman hukuman mati karena ada seseorang yang membayar diyat senilai 200 ribu dirham atau sekitar Rp800 juta. Seseorang yang membayarkan diyat tersebut tidak mau diketahui identitasnya dan hanya mau disebut sebagai hamba Allah.

Berdasarkan analisa SBMI Banten, Muninggar terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Muninggar telah direkrut dan diberangkatkan oleh perseorangan ke negara Timur Tengah yang notabene masih tertutup untuk pengiriman buruh migran sebagaimana ketentuan Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Menurut Ketua SBMI Banten, H Maftuhi S.M, S.H, sebagai penerima kuasa kasus ini dari pihak keluarga (suami) Muninggar, SBMI Banten telah berusaha untuk melakukan mediasi dengan pihak sponsor dan agensi dengan cara mengirimkan surat.  

“Namun, sponsor dan agensi tidak merespon dan tidak ada upaya membantu pihak keluarga untuk menyelematkan Bu Muninggar yang sedang tersangkut kasus hukum di Dubai,” tulis H Maftuhi dalam siaran pers tertanggal 8 Juli 2022.

Untuk itu, SBMI Banten mendesak pihak kepolisian untuk menangkap dan memproses hukum sponsor yang memberangkatkan Muninggar karena sponsor tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan melangar hukum, yakni merekrut dan menempatkan BMI secara perorangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *