LAPORAN INVESTIGASI SBMI & GP, PENINDASAN ABK MERUJUK PADA INDIKATOR KERJA PAKSA
2 min readSerikat Buruh Migran Indonesia dan Greenpeace Indonesia meluncurkan kertas laporan investigasi pada 17 Maret 2020. Peluncuran tersebut dilaksanakan melalui konprensi pers secara online untuk menghindari penyebaran virus corona. Kertas laporan tersebut dinamai “Jeratan Bisnis Kotor Perbudakan Modern di Laut”.
Pada kertas laporan tersebut, SBMI dan Greenpeace Indonesia mengungkap indikator kerja paksa itu mengacu pada indikator yang ditetepkan dalam Konvensi ILO tentang Kerja Paksa. Indikator tersebut adalah sebagai berikut:
- Abuse of vulnerability – Menace of Penalty. Definisi Orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang bahasa atau undang-undang setempat, memiliki sedikit pilihan mata pencaharian, termasuk kelompok agama minoritas atau etnis, memiliki ketidakmampuan atau memiliki karakteristik lain yang membedakan mereka dari populasi mayoritas sangat rentan terhadap pelecehan dan lebih sering ditemukan di kerja paksa.
- Deception – Involuntariness. Yaitu kegagalan untuk menyampaikan apa yang telah dijanjikan
kepada pekerja baik secara lisan maupun tulisan. - Restriction of movement – Menace of Penalty. Yaitu dapat dikunci dan dijaga untuk mencegah mereka melarikan diri, ditempat kerja atau saat diangkut.
- Isolation – Menace of Penalty [TBC by ILO]. Sering terisolasi di lokasi terpencil, menolak kontak dengan dunia luar.
- Physical and sexual violence – Menace of Penalty. Memaksa seseorang pekerja untuk melakukan tugas-tugas yang bukan merupakan bagian dari perjanjian awal, seperti untuk
berhubungan seks dengan majikan atau anggota keluarga atau, yang kurang penting, untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang diwajibkan selain “normal” tugas mereka - Intimidation & amp; threats –Menace of Penalty. Dapat mengalami intimidasi dan ancaman ketika mereka mengeluh tentang kondisi mereka atau ingin berhenti dari pekerjaan mereka
- Retention of identity documents – Menace of Penalty. Tanpa dokumen identitas, pekerja tidak akan dapat memperoleh pekerjaan lain atau mengakses layanan penting, dan mungkin
takut untuk meminta bantuan dari pihak berwenang atau LSM - Withholding of wages – Menace of Penalty. Ketika upah secara sistematis dan sengaja dipotong sebagai alat untuk memaksa pekerja untuk tetap dan menyangkal dia punya kesempatan untuk berganti majikan, ini menunjuk kerja paksa
- Debt bondage – Menace of Penalty. Memiliki efek mengikat pekerja pada majikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Apapun dari satu musim, hingga bertahun-tahun, atau bahkan generasi yang berturut-turut.
- Abusive working and living conditions – Involuntariness. Pekerjaan dapat dilakukan dalam kondisi yang merendahkan (mempermalukan atau kotor) atau berbahaya (sulit atau berbahaya tanpa alat pelindung yang memadai), dan dalam pelanggaran berat undang-undang perburuhan. Buruh juga dapat mengalami kondisi hidup dibawah standar, dipaksa hidup dalam kondisi yang penuh sesak dan tidak sehat tanpa privasi apapun.
- Excessive overtime – Involuntariness. Ditolak istirahat dan hari libur, harus mengambil alih sif dan jam kerja rekan yang tidak hadir, atau dengan panggilan 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Baca juga :
Laporan investigasi SBMI, sebut kapal ikan asing yang menindas ABK