sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

LAPORAN SBMI-GP, SEBUT KAPAL IKAN ASING YANG MENINDAS ABK INDONESIA

7 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia dan Greenpeace Indonesia meluncurkan kertas laporan investigasi pada 17 Maret 2020. Kertas laporan tersebut dinamai “Jeratan Bisnis Kotor Perbudakan Modern di Laut”.

Pada kertas laporan tersebut, SBMI dan Greenpeace Indonesia mengungkap daftar perusahaan perekrutan dan penempatan Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia. Melalui perusahaan dalam dan luar negeri tersebut, ABK diduga kuat menjadi korban kerja paksa dan perbudakan modern di perusahaan kapal perikanan asing jarak jauh.

Enam perusahaan dalam negeri yang diungkap dalam kertas tersebut yaitu: (1) PT. Puncak Jaya Samudra (PJS); (2) PT. Bima Samudra Bahari (BSB); (3) PT. Setya Jaya Samudera (SJS); (4) PT. Bintang Benuajaya Mandiri (BBM); (5) PT. Duta Samudera Bahari (DSB); dan (6) PT. Righi Marine Internasional (RMI).

Masing-masing perusahaan tersebut bermitra dengan perusahaan kapal ikan asing dalam menempatkan ABK ke lauar negeri. Sejauh pantauan SBMI dan Greenpeace, perusahaan kapal ikan asing itu melakukan penangkapan ikan di perairan jarak jauh (laut lepas). Namun dengan resiko yang sangat berat itu, anehnya kondisi kerja Nelayan Migran sangat mengenaskan. Berikut ini adalah nama-nama kapal ikan asing yang mempekerjakan Nelayan Migran secara eksploitatif, yaitu:

  1. Fu Yuan Yu No. 054. Terdapat sebanyak 10 ABK Indonesia yang berada di dalam kapal ini, dengan didominasi kasus penipuan, seperti pekerjaan yang tidak sesuai dengan isi PKL,
    kemudian seringkali ABK juga mengalami penahanan gaji atau bahkan tidak dibayarkan hingga mereka menyelesaikan kontrak yang termasuk dalam kategori penahanan upah (withholding of wages), serta adanya jam kerja berlebihan yang dialami oleh ABK saat bekerja di atas kapal, terutama saat tangkapan hasil ikan yang melimpah atau masuk dalam kategori lembur berlebihan.
  2. Fu Yuan Yu No. 055. Terdapat tiga ABK Indonesia yang bekerja di kapal Fu Yuan Yu No. 055 dan mengalami keluhan seperti penipuan berupa iming-iming atau janji-janji yang diberikan oleh sponsor seperti gaji yang besar, pekerjaan yang enak, serta bonus yang akan diberikan saat bekerja. Namun, saat berada di kapal, ABK tersebut mengalami kekerasan fisik baik yang dilakukan oleh mandor atau kapten hingga sesama ABK, seperti pemaksaan untuk tetap bekerja, meskipun sedang sakit, yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan seksual (physical and sexual violence). Selain itu, ABK juga mengalami ancaman dan intimidasi (intimidation & threats), berupa makian hingga ancaman yang menggunakan senjata tajam. ABK juga turut mengalami kondisi kerja dan kehidupan yang keras (abusive working & living conditions), seperti tidak diperbolehkan untuk istirahat, pekerjaan yang diburu-buru, serta perlakuan kasar yang dilakukan oleh sesama ABK. Sejalan dengan kehidupan keras yang dialami oleh ABK, mereka juga seringkali kekurangan jam istirahat sehingga mendorong adanya jam kerja yang berlebihan, terutama saat hasil tangkapan ikan yang sedang melimpah
  3. Fu Yuan Yu No. 056. Di dalam kapal Fu Yuan Yu No. 056, terdapat dua ABK Indonesia yang bekerja didalamnya. Berdasarkan kronologi yang terdata oleh SBMI, para ABK mengalami penipuan seperti, iming-iming atas pekerjaan di atas kapal jaring (purse seine), gaji dan bonus yang besar dari hasil tangkapan, serta pekerjaan yang enak. Namun, yang terjadi saat di atas kapal adalah adanya kekerasan fisik dan seksual (physical and sexual violence), dan juga adanya intimidasi dan ancaman (intimidation & threats), seperti mengalami makian ataupun ancaman menggunakan senjata tajam. Serta, adanya jam kerja yang berlebihan saat hasil tangkapan ikan sedang melimpah.
  4. Han Rong 353. Di dalam kapal Han Rong 353, terdapat empat ABK asal Indonesia yang bekerja. Mereka mengalami penipuan, seperti pada saat mendaftar, di mana kapal yang tercantum didalam PKL tidak sesuai dengan kapal saat mereka berlayar. Lalu, pada saat bekerja, ditemukan adanya kekerasan fisik dan seksual yang dialami oleh ABK seperti perlakuan kasar kapten ataupun mandornya yang berbentuk pemukulan, dorongan hingga tendangan. Di sisi lain, terdapat juga intimidasi dan ancaman yang didapatkan oleh ABK yang berkaitan dengan makanan dan minuman hingga ancaman pemotongan gaji USD 10/malam, jika tidak bekerja, serta adanya cacian dan makian dari kapten maupun  mandornya. Sejalan dengan itu, kondisi kerja dan kehidupan yang keras (abusive
    working & living conditions) yang dialami oleh para ABK berbentuk fasilitas kapal yang tidak layak, makanan yang sudah kadaluarsa, hingga jam kerja yang berlebihan mencapai 20 jam per hari. Penahanan upah pun turut serta terjadi bagi ketiga ABK tersebut.
  5. Han Tong 1115/Han Tong 112.  Terdapat satu ABK Indonesia yang mendapatkan perlakuan tidak adil saat bekerja diatas kapal. Yaitu perlakuan kapten terhadap ABK China lebih baik dibandingkan kepada ABK Indonesia. Hal tersebut termasuk dalam penyalahgunaan kerentanan (abuse of vulnerability), serta adanya perbedaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan antara ABK China dan ABK Indonesia yang dapat dikategorikan sebagai penipuan. Di sisi lain, ditemukan juga adanya bentuk intimidasi dan ancaman seperti ancaman pemotongan gaji dari mandor. Selain itu, adanya kondisi  kerja dan kehidupan yang keras bagi ABK, seperti bentuk santapan atau makanan yang berbeda antara ABK China dan Indonesia, serta adanya jam kerja yang berlebihan yang dialami oleh ABK Indonesia. Persoalan tidak berhenti hanya pada saat di atas kapal, tetapi juga begitu mereka kembali ke Indonesia, yakni adanya penahanan upah dan denda (debt bondage) atas pembelian rokok, meskipun telah dibayar saat masih berada di atas kapal.
  6. Lu Rong Yuan Yu No.30.  Di dalam kapal ikan Lu Rong Yuan Yu No. 30 terdapat salah satu ABK yang terdata mengalami penipuan, karena adanya perbedaan antara kontrak kerja dengan perjanjian kerja awal, serta adanya kekerasan fisik dan intimidasi yang dilakukan oleh bos kapal, mandor maupun sesama ABK. Bentuk lainnya yang terjadi adalah adanya penahanan dokumen (retention of identity documents) dan penahanan upah ABK oleh perusahaan, serta jeratan hutang (debt bondage) atau denda yang dibebankan kepada ABK saat kepulangan yang berkaitan dengan tiket pemulangan yang tidak sesuai prosedur.
  7. Zong Da No. 2. Satu orang ABK yang bekerja di kapal Zhong Da No. 2 mengalami perbedaan perlakuan dengan sesama ABK yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kerentanan (abuse of vulnerability), serta adanya penipuan dalam bentuk perbedaan nama kapal yang tertera di dalam PKL maupun upah yang tidak dibayar. Selain itu, terdapat kekerasan fisik yang dialami ABK dalam kapal, seperti tepukan yang sangat keras di bagian kaki dan tangan, ataupun benda sekitarnya, serta bentuk intimidasi dan ancaman seperti pelaporan atas tindakan ABK yang melawan tindakan mandor yang tidak sopan. Kondisi kerja dan kehidupan keras terlihat dari makanan yang disediakan bagi ABK dan perlakuan keras yang dialami oleh para ABK, serta adanya jam kerja berlebihan yang dialami oleh ABK Indonesia, karena adanya perbedaan perlakuan dengan sesama ABK.
  8. Shin Jaan Shin. Terdapat satu ABK di dalam kapal Shin Jaan Shin yang mengalami kasus penipuan (deception) berbentuk pemalsuan buku pelaut yang dibuat oleh PT. Bima Samudera Bahari, di mana ketika dilakukan pengecekan, nama ABK tersebut tidak keluar
  9. Da Wang. Terdapat satu ABK yang bekerja di kapal Da Wang yang mengalami penyalahgunaan kerentanan (abuse of vulnerability) dalam bentuk ketidakpahaman ABK terhadap aturan atau cara bekerja di kapal ikan, sehingga mendorong mandor dan kapten untuk melakukan tindak kekerasan (physical and sexual violence) berupa tendangan,
    tamparan hingga pelemparan barang kepada para ABK. Adanya penipuan (deception)
    juga dirasakan oleh ABK ketika menandatangani sebuah surat yang tidak mereka mengerti. Kondisi kerja dan kehidupan kasar (abusive working & living conditions), seperti perilaku kapten dan mandor yang kasar hingga larangan menjemur pakaian yang membuat para ABK menggunakan pakaian yang basah. Selain itu, jam kerja yang berlebihan (excessive overtime) juga dialami oleh ABK semasa bekerja di atas kapal. Permasalahan gaji, seperti penahanan upah (withholding of wages) juga dirasakan ketika ABK tersebut dipulangkan.
  10. Lien Yi Hsing No.12. 
    Terdapat dua ABK Indonesia yang dikirim ke kapal Lien Yi Hsing No. 12 dari PT. Bintang Benuajaya Mandiri yang mengalami dua permasalahan, yakni adanya bentuk penipuan (deception), berupa ketidaksesuaian isi PKL terkait dengan pembagian gaji yang seharusnya diterima ABK di atas kapal, tapi nyatanya mereka tidak mendapatkan gajinya tersebut. Di sisi lain, upah mereka pun ditahan (withholding of wages) oleh perusahaan.
  11. Fwu Maan No.88
    Terdapat tiga ABK Indonesia yang bekerja di kapal Fwu Maan No. 88 yang menghadapi tiga permasalahan yang sama, yaitu tidak adanya informasi yang diberikan oleh agensi perekrutan kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan, sehingga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kerentanan (abuse of vulnerability), karena adanya indikasi ketidaktahuan mengenai undang-undang setempat. Di sisi lain, ABK juga mengalami bentuk intimidasi dan ancaman (intimidation and threats), seperti perkataan kasar dari kapten kapal, serta adanya penahanan upah (withholding of wages), seperti ketidakpastian tentang pengiriman gaji.
  12. Fu Yuan Yu No. 062
    PT. Setya Jaya Samudera mengirimkan empat ABK-nya ke kapal ikan Fu Yuan Yu No. 062 yang hanya bersandar setiap enam bulan sekali sehingga dapat dikategorikan sebagai isolasi (isolation), karena hal tersebut berdampak pada jalinan komunikasi antara ABK dengan keluarganya. Hal tersebut juga dapat berdampak pada pembatasan gerakan (restriction of movement) para ABK karena sulitnya berkomunikasi dengan keluarga mereka. Selain itu, penahanan upah (withholding of wages) juga menjadi permasalahan bagi para ABK yang bekerja di kapal ini, karena gaji mereka yang tidak dibayarkan selama mereka bekerja. Para ABK pun dipekerjakan dengan jam kerja yang berlebihan (excessive overtime) di atas kapal.
  13. Chin Chun No.12
    Kapal ikan Chin Chun No. 12 membawa satu ABK asal Indonesia dan melakukan tindakan yang berdampak pada ancaman hukuman, di mana ABK mengalami penipuan (deception) dan penahanan upah (withholding of wages) selama bekerja di atas kapal. Satu ABK asal Indonesia yang bekerja di atas kapal ikan Chin Chun No. 12 mengalami dua masalah, yaitu penipuan karena pekerjaan yang ditawarkan tidak seperti yang dijanjikan, serta adanya penahanan gaji. Seharusnya gaji ABK dikirim setiap tiga bulan sekali, tetapi nyatanya, tidak dikirimkan oleh perusahaannya.

Baca juga : SBMI & Greenpeace ungkap 6 perusahaan yang mengeksploitasi buruh migran di kapal asing

1 thought on “LAPORAN SBMI-GP, SEBUT KAPAL IKAN ASING YANG MENINDAS ABK INDONESIA

  1. Bagaimana kabar ABK yg berasal dari lampung yang berangkat pada 29 januari 2020.. yang hingga sekarang belum ada kabar sama sekali…
    Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *