sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

OMNIBUS LAW, CIPTA KERJA ATAU MENDORONG MIGRASI PAKSA?

3 min read

25 Februari 2020. Hari ini Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) telah berusia 17 tahun. Selama ini SBMI telah bekerja dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan bagi buruh migran indonesia dan keluarganya. SBMI menentang perbudakan, pemerasan dan perdagangan orang. Organisasi buruh migran ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi bagi buruh migran dan keluarganya. SBMI juga mendukung penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), kesetaraan gender, non-diskriminasi serta membangun persaudaraan dan solidaritas gerakan sosial, baik di tingkat nasional, regional dan internasional.

SBMI telah melakukan kerja-kerja penanganan kasus yang dialami oleh buruh migran, baik di sektor darat dan laut. Hariyanto, Ketua Umum SBMI, mengungkap realitas data yang selama ini ditangani. “Berdasarkan pendokumentasian aduan, sejak tahun 2010 sampai dengan 2019, trennya cenderung meningkat,” jelas Hari.

Terjadi peningkatan rata-rata sebesar 55,3 persen setiap tahunnya [1]. Peningkatan aduan tertinggi terjadi di tahun 2016 sebesar 491 kasus dan 2019 sebanyak 640 kasus. Total aduan yang didokumentasikan sebanyak 2.456 kasus. Secara umum, terdapat 3 kelompok yang paling rentan mengalami eksploitasi, perbudakan dan diskriminasi, yaitu Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebesar 60,38 persen (1.483 kasus); Anak Buah Kapal (ABK) Perikanan sebesar 10,46 persen (257 kasus); dan Pengantin Pesanan sebesar 1,1 persen (27 kasus). Adapun sebesar 28,06 persen aduan (689 kasus) berasal dari sektor lainnya. Demikian dijelaskan lebih lanjut oleh Hari dalam sesi diskusi publik dalam rangka perayaan 17 Tahun SBMI yang berlangsung di Gedung YLBHI/LBH Jakarta.

Khusus terkait dengan kasus ABK, investigasi SBMI bersama Greenpeace dalam kurun waktu 2 tahun terakhir mengungkap penyebaran asal ABK perikanan yang diberangkatkan ke luar negeri. Sebagian besar ABK perikanan berasal dari Pulau Jawa, lalu diikuti oleh Sumatera, Indonesia bagian Timur dan Kalimantan. Proses pemberangkatan ABK perikanan ini dipusatkan di wilayah pantai utara Jawa Tengah. “SBMI dan Greenpeace juga menemukan pola proses penempatan yang terpusat di Jawa Tengah,” ujar Arifsyah Nasution, Juru Kampanye Laut Greenpeace Asia Tenggara. Adapun tujuan utama penempatan adalah di kapal-kapal ikan Taiwan dan Cina.

SBMI dan Greenpeace menganalisis faktor pendorong terjadinya proses migrasi keluar negeri disebabkan oleh alih fungsi lahan terutama hilangnya lahan pertanian untuk industri. Alih fungsi lahan tersebut juga berdampak sosial dengan meningkatnya kemiskinan serta peminggiran peran perempuan dalam proses pertanian. Hadirnya industri tersebut juga belum bisa dipastikan sebagai penyerap tenaga kerja karena adanya modernisasi produksi dari tenaga kerja manusia ke mesin. Disamping itu dampak dari kerusakan lingkungan termasuk di kawasan pesisir dan menurunnya produktivitas perikanan akibat penangkapan ikan yang merusak, memaksa beberapa nelayan lokal bermigrasi dan bekerja di atas kapal ikan asing yang beroperasi secara jarak jauh.

Sementara itu, substansi kebijakan Omnibus Law yang direncanakan oleh pemerintah saat ini, dipastikan akan berdampak buruk terhadap kondisi kesejahteraan buruh di dalam negeri dan juga lingkungan hidup. Hal ini justru mendorong terjadinya migrasi keterpaksaan untuk bekerja di luar negeri. Untuk itu, SBMI dan Greenpeace menolak kebijakan Omnibus Law.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) diharapkan bisa mengurai carut marutnya tata kelola migrasi. Namun harapan itu terancam gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Swasta (ASPATAKI) pada bulan November 2019 terhadap Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b), Pasal 82 huruf (a), dan Pasal 85 huruf (a).

Pasal-pasal yang diinginkan untuk dibatalkan oleh ASPATAKI adalah jantungnya UU PPMI. Pasal 54 mengatur terkait dengan penyertaan modal dan deposito. Adapun Pasal 82 huruf (a) dan 85 huruf (a) merupakan ketentuan pidana yang memberikan kepastian hukum bagi buruh migran yang ditempatkan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang selama ini menjadi modus perdagangan orang. Ketiga pasal ini dapat memberikan efek jera dan menghapus impunitas (kejahatan tanpa penghukuman) yang selama ini secara massif dilakukan oleh perusahaan jasa penempatan tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab.

SBMI mendesak Pemerintah untuk segera membenahi tata kelola migrasi. Hal tersebut harus diakselerasi melalui penyusunan peraturan turunan yang menjadi mandat dari UU PPMI secara terbuka dan partisipatif yang melibatkan masyarakat, serikat buruh dan organisasi buruh migran di masing-masing sektor. Disamping itu, pemerintah penting memprioritaskan berjalannya sistem informasi ketenagakerjaan (sisnaker) buruh migran. Sisnaker harus menjadi alat kerja bersama seluruh instansi pelayanan dari desa hingga perwakilan Indonesia di luar negeri. SBMI juga meminta Pemerintah untuk merevitalisasi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan memastikan pelatihan vokasi gratis bagi calon buruh migran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *