sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

60 BMI DI PHILIPINA TERLANTAR DI PILIPINA, SBMI SURATI KEMLU

1 min read

Menindaklanjuti rujukan dari SBMI Taiwan, Pada tanggal 9 April Dewan Pimpinan Nasional SBMI menyurati Kementerian Luar Negeri, terkait penelantaran 60 Buruh Migran Indonesia yang ditelantarkan oleh perusahaan Philipina bernama Atlantic Gulf & Pacific Company of Manila Inc.

Demikian disampaikan oleh Hariyanto Ketua Umum SBMI.

“Penelantaran tersebut akibat perusahaan yang mempekerjakan menghentikan kegiatan bisnisnya sejak 17 April 2020, untuk mematuhi kebijakan pemerintah Philipina yang memberlakukan lockdown sejak 15 April 2020 untuk mencegah mewabahnya virus Corona, sejak tanggal ” jelas Hariyanto (10/4/2020)

Dampaknya mereka dikarantina di mess milik perusahaan, namun anehnya mereka tidak mendapatkan suplay makanan selama masa karanntina.

“Selain itu, sejak mulai bekerja hingga saat ini, mereka juga belum mendapatkan gaji,” tambah Hariyanto.

Lebih lanjut, Hariyanto menjelaskan bahwa mereka berasal dari Aceh, Sulawesi, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Mereka disalurkan oleh Grace warga negara asal Singapura.

“Atas dasar tersebut, kami menyurati Kementerian Luar Negeri, melalui Direktur PWNI & BHI Kemlu,” katanya.

Melalui surat tersebut SBMI meminta Kemlu untuk :

  1. Memastikan hak atas makanannya terpenuhi;
  2. Memastikan gajinya dibayar;
  3. Mencari informasi penempatan ilegal ke Philipina untuk menjerat pelakunya
  4. Mengevakuasi dan kemudian memulangkan ke Indonesia.

1 thought on “60 BMI DI PHILIPINA TERLANTAR DI PILIPINA, SBMI SURATI KEMLU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *